147 Desa di Sikka NTT Diimbau Prioritaskan Sektor Pariwisata

Dokumen Dinas Pariwisata Sikka Foto: Pemadangan alam Flores, NTT saat dilihat dari puncak Nusa Kutu yang berada di Desa Kolisia B, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.

MAUMERE, KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengimbau 147 desa yang ada untuk memanfaatkan anggaran dana desa (DD) untuk pengembangan sektor pariwisata.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani, mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati semua kepala desa agar memprioritaskan pariwisata dalam perencanaan tahun anggaran 2023.

"Kita sudah keluarkan Surat Bupati untuk 147 desa agar prioritaskan pengembangan sektor pariwisata. Silakan desa menganalisis potensi masing-masing," ujar Kristiani saat ditemui, Jumat (1/7/2022).

Baca juga:

Menurutnya, potensi wisata menjadi salah satu aset desa yang dapat mendongkrak pendapatan dan perekonomian desa, selain badan usaha milik desa (Bumdes).

Oleh sebab itu, diperlukan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah desa untuk mengembangkan potensi yang ada.

Baca juga: Warung Kopi Deng Sapa Cafe di Sikka NTT, Tempat Ngopi Sambil Baca Buku

Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani saat diwawancara Kompas.com, Jumat (1/7/2022).Serafinus Sandi Hayon Jehadu/Kompas.com. Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani saat diwawancara Kompas.com, Jumat (1/7/2022).

"Pemerintah desa dan masyarakat harus kerja sama untuk mendatangkan wisatawan agar menghasilkan pendapatan untuk desa," ujarnya.

Ia menambahkan, PMD tidak membatasi otonomi desa, namun sebagai instansi teknis, pihaknya akan mengevaluasi, mengarahkan, dan melakukan pendampingan desa.

Baca juga:

Ia berharap agar pengembangan desa wisata nantinya disesuaikan dengan kapasitas fiskal keuangan desa.

"Saya juga meminta, semua unsur desa terlibat aktif mulai dari tahap perencanaan, anggaran, dan pelaksanaan," ujarnya.

Baca juga: Nusa Kutu, Wisata di Sikka NTT yang Hanya Bisa Dinikmati Saat Laut Surut

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by e e j o (@eejo.journey)

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden