Hanya Dapat Satu Siswa, Masa Pendaftaran di SD Negeri Sruwen 01 Semarang Diperpanjang

Sabtu, 2 Juli 2022 | 13:14 WIB
DRI ilustrasi sekolah menengah pertama.

UNGARAN, KOMPAS.com - Sekolah Dasar (SD) Negeri Sruwen 01 Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kekurangan siswa. Hingga Sabtu (2/7/2022), hanya ada satu pendaftar di sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo Priyatmo mengatakan, karena hanya ada satu siswa, masa pendaftaran di sekolah tersebut diperpanjang.

Baca juga: Puluhan SMP di Gunungkidul Kurang Siswa, PPDB Diperpanjang hingga Tahun Ajaran Baru

"Saat ini baru ada satu pendaftar di sekolah tersebut, maka masa pendaftaran diperpanjang hingga 11 Juli 2022 atau saat memasuki tahun ajaran baru," terangnya, Sabtu (2/7/2022).

Sukaton mengungkapkan, ada banyak faktor penyebab kurangnya minat pendaftar di sekolah tersebut. Di antaranya banyak anak di sekitar sekolah yang belum memenuhi ketentuan untuk mendaftar, terutama soal usia.

Baca juga: PPDB Online Ditutup, Puluhan SDN di Solo Kekurangan Siswa, Ada yang Hanya Dapat 2 Murid

"Jadi memang untuk tahun ajaran saat ini, usianya belum sesuai syarat, banyak yang masih TK. Kemungkinan tahun depan, sudah bisa melakukan pendaftaran," ucapnya.

Disinggung mengenai regrouping SD Negeri Sruwen 01, Sukaton menegaskan perlu dikaji lebih lanjut.

"Regrouping tidak bisa serta merta dilakukan, karena yang kekurangan kan hanya di kelas 1. Untuk kelas 2 sampai kelas 6 tidak ada masalah, jumlah siswa terpenuhi," kata Sukaton.

Sukaton berharap, hingga batas akhir masa perpanjangan pada 11 Juli 2022, setidaknya ada 10 siswa yang nendaftar di sekolah tersebut.

"Memang yang kurang itu muridnya, untuk tenaga pendidik dan infrastruktur lain sudah siap," paparnya.

"Untuk SD memang hanya ada satu sekolah tersebut yang kekurangan murid yang lain sudah memenuhi kuota minimal siswa. Sementara untuk SMP semua sekolah mendapat siswa, memang ada yang kurang tapi memenuhi syarat untuk mengadakan rombongan belajar," kata Sukaton.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden