PPDB Online Usai, Banyak SMP di Gunungkidul Kekurangan Murid

Minggu, 26 Juni 2022 | 17:15 WIB
KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG Ilustrasi sekolah tatap muka.

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Tahun Ajaran 2022-2022 telah diumumkan Jumat (24/6/2022).

Namun, masih ada sekolah negeri yang mengalami kekurangan murid.

"Untuk kekurangan paling banyak di sekolah swasta. Untuk negeri juga ada, terutama yang berada di pinggiran," kata Kepala Bidang SMP, Dinas Pendidikan Gunungkidul, Tijan saat dihubungi wartawan melalui telepon Minggu (26/6/2022).

Baca juga: PPDB 2022 Online, Bagaimana Cara Mendaftarkan Sekolah untuk Daerah di RIau yang Tak Ada Akses Internet?

Dijelaskannya, data dari Dinas Pendidikan Gunungkidul, SMP swasta dan negeri yang mengikuti PPDB online ada 107 sekolah, dan yang memenuhi kuota sebanyak 32 sekolah.

Untuk 75 sekolah kekurangan murid dengan rincian 36 sekolah negeri dan 39 sekolah swasta.

Sedangkan untuk jalur penerimaan PPDB melalui zonasi sebesar 50 persen,  prestasi 30 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen.

Dinas Pendidikan juga membuka kelas khusus olahraga di  SMP Negeri 1 Saptosari, SMP Negeri 1 Playen, SMP Negeri 1 Ngawen dan SMP Negeri 1 Rongkop.

"Antusiasme siswa masuk lewat jalur ini (jalur olah raga) terhitung tinggi," kata Tijan.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pungli di SMKN 5 Bandung Saat PPDB, Satgas Sita Uang Rp 40 Juta

Sekretaris Dinas Pendidikan, Gunungkidul, Winarno mengatakan, sudah memprediksi banyak sekolah yang kekurangan murid.

Sebab, ntuk tingkat SMP daya tampung yang dimiliki negeri dan swasta sebanyak 10.676 anak, padahal jumlah siswa yang diterima sesuai dengan hasil dari PPDB online hanya 7.106 anak.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden