Lulusan TK di Gunungkidul Separuh Daya Tampung SD, Banyak Sekolah Kekurangan Murid

Kamis, 16 Juni 2022 | 18:21 WIB
MChe Lee/Unsplash.com Ilustrasi sekolah

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Daya tampung Sekolah dasar (SD) yang tidak sebanding dengan lulusan taman kanak-kanak (TK) menyebabkan sejumlah SD di Gunungkidul, DI Yogyakarta, kurang murid.

"Lulusan TK tidak sebanding dengan daya tampung yang disediakan untuk SD," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul, Winarno saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Kamis (16/6/2022).

Baca juga: PPDB Jateng Hari Pertama Ada 1.500 Pendaftar, 500 Terverifikasi

Dijelaskannya, daya tampung SD secara keseluruhan sebanyak 14.000 kursi sementara tahun ini TK hanya meluluskan 7.500 atau 50 persen dari daya tampung.

Winarno mengatakan, jika melihat kondisi ini kemungkinan ada SD yang akan sedikit menerima murid atau bahkan tidak ada murid baru.

Saat ini, pihaknya masih menunggu laporan hasil penerimaan SD dari seluruh Gunungkidul.

Adapun PPDB jenjang SD di Gunungkidul berlangsung pada 13 hingga 15 Juni 2022.

Baca juga: PPDB SMA-SMK Jateng 2022 Dibuka, Ganjar Minta Orangtua Ajarkan Integritas: Tak Perlu Titip-titip

Untuk pendaftaran ada 3 jalur ini antara lain zonasi (sesuai jarak), afirmasi (untuk kalangan kurang mampu dan disabilitas), serta perpindahan orang tua.

"Zonasi 80 persen dari daya tampung, jalur afirmasi sebesar 15 persen dan perpindahan orang tua 5 persen dari total daya tampung tiap sekolah," kata Winarno.

Kepala Bidang SD Disdik Gunungkidul, Taufik Aminuddin mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah opsi bagi sekolah yang kekurangan murid.

Seperti anak yang tidak menempuh TK bisa langsung masuk dan Disdik Gunungkidul sedang mendata anak yang masuk kategori itu.

"Pelajar dari luar Gunungkidul juga bisa diterima di SD yang lokasinya berada di perbatasan kabupaten," kata Taufik.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden