Aktivitas Wisata di Labuan Bajo NTT Tidak Boleh Merusak Lingkungan

Rabu, 15 Juni 2022 | 09:14 WIB
UNSPLASH/Yulia Agnis Ilustrasi wisatawan di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur.

LABUAN BAJO, KOMPAS.COM - Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, mengatakan bahwa aktivitas pariwisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak boleh merusak lingkungan.

"Pembangunan pariwisata di Labuan Bajo Manggarai Barat, Pemda (Pemerintah Daerah) mengacu pada tiga prinsip penting yaitu partisipatif, berbudaya, dan berkelanjutan," kata Yulianus dalam Workshop 2022 EASICO Capacity Buiding Workshop by Indonesia Waste Platform di Jayakarta Hotel Labuan Bajo, Senin (13/06/2022).

Pembangunan pariwisata, lanjutnya, boleh berkembang pesat, namun tidak boleh merusak lingkungan. Sehingga, aktivitas pariwisata bisa dinikmati secara berkelanjutan hingga anak cucu.

Baca juga:

Ia menyambut workshop tersebut lantaran membahas isu lingkungan dalam pengembangan pariwisata yang berkelanjutan. Adapun isu lingkungan, baik darat dan laut, menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian Pemda Manggarai Barat.

“Dalam rangka menjaga laut kita, Pemda Manggarai Barat telah berkoordinasi dengan Polisi Air dan Danlanal (Komandan Pangkalan Angkatan Laut) untuk mencegah kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan laut, seperti pengeboman ikan dan pencurian terumbu karang,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi komunitas anak muda yang bergerak mengumpulkan sampah plastik di Labuan Bajo.

Diharapkan, kegiatan positif seperti itu berlanjut hingga ada perubahan perilaku masyarakat, yakni peduli lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Baca juga: Siapkan SDM Pariwisata, Labuan Bajo Akan Bangun Poltekpar

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden