Menyerang dengan Parang, Polisi Tembak Kaki DPO Pembobol Kantor BWS di Bima

Kamis, 26 Mei 2022 | 17:18 WIB
KOMPAS.COM/ Polres Bima Kota Sf alias Ula (21) DPO pembobol Kantor BWS Bima saat diamankan di Mapolres Bima Kota, Kamis (26/5/2022).

BIMA, KOMPAS.com - Polisi menembak kaki seorang DPO (daftar pencarian orang/buron) pembobolan Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial Sf alias Ula (21).

Langkah penembakan diambil lantaran Sf berusaha melawan polisi dengan parang saat penangkapan di rumahnya, Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Rabu (25/5/2022).

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan korban Kadek Dwijaya (27) asal Denpasar.

Baca juga: Diduga Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap

Korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga senilai Rp 108 juta. Barang itu antara lain 4 buah laptop, 1 set drone, 2 buah handphone, dan uang tunai Rp 50 juta.

"Setelah mengeluarkan surat DPO, kami langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan," kata Rayendra.

Dari penyelidikan itu polisi mengantongi informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku.

Rabu (25/5/2022) siang polisi bergerak menuju rumah SF di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Pada saat penangkapan dan pengumpulan barang bukti hasil curian pelaku, SF berontak mengambil parang lalu menyerang polisi.

Baca juga: Curi Uang dan Perhiasan Ibu Kos Senilai Rp 21 Juta, Mahasiswi di Kupang Ditangkap

SF kemudian kabur dengan meloncat dari jendela rumahnya.

"Tim melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan ke udara 3 kali, dilanjutkan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kiri pelaku," jelas Rayendra.

Setelah mendapat perawatan tim medis akibat tembak yang dialami, SF kini mendekam di Rutan Mapolres Bima Kota.

Menurut Rayendra, SF merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan tertangkap tahun 2019 lalu.

"Pelaku beserta barang bukti saat ini kami tahan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas dia. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden