9 Pembobol Rekening BRI Rp 2,9 Miliar di 7 Provinsi Pulau Jawa dan Sumatera Didakwa Maksimal 6 Tahun Penjara

Rabu, 25 Mei 2022 | 18:34 WIB
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH Sidang perdana pembobol nasabah BRI di PN Bengkulu, Rabu 25 Mei 2022

BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak 9 terdakwa pembobol rekening nasabah BRI yang melancarkan aksinya di 7 provinsi Pulau Jawa dan Sumatera didakwa Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu maksimal 6 tahun penjara.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Riswan Supartawinata ini dibagi menjadi tiga berkas perkara.

Satu berkas dengan tujuh terdakwa yakni BP, FH, HK, ER, DA, RA dan AS. Sementara dua berkas lainnya RS selaku pencetak buku rekening dan CH seorang karyawan swasta.

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pembobol Uang Nasabah Bank Riau Kepri Profesional dan Canggih

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu Fahmilul Amri mengatakan, terdakwa CH terbukti menyerahkan data nasabah BRI ke FH. Kemudian buku rekening palsu dicetak untuk mencairkan rekening nasabah BRI.

"CH didakwa pasal 47 ayat 2 junto pasal 40 ayat 1, ayat 2 UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara minimal 2 tahun denda Rp 8 miliar," kata JPU, Fahmilul Amri, Rabu (25/5/2022).

Sedangkan 8 terdakwa lainnya didakwa pasal 263 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 2 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

"Khusus terdakwa RS tentu berbeda karena dia hanya tukang cetak saja," tambah Fahmilul.

Selain dakwaan sidang dilanjutkan dengan keterangan para saksi.

Sebelumnya diberitakan Polda Bengkulu bersama sejumlah kepolisian di Pulau Sumatera dan Jawa menangkap para terdakwa karena melancarkan aksinya membobol rekening nasabah BRI.

Mereka beraksi di tujuh provinsi di wilayah Jawa dan Sumatera, serta berhasil menguras uang nasabah Rp 2,9 miliar.

Baca juga: 3 Pembobol Uang Nasabah Bank Riau Kepri Ditangkap, Satu Pelaku WNA Masih Buron

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, mereka beraksi dengan modus pura-pura kartu ATM tertelan mesin.

Pelaku lalu membawa KTP dan buku rekening palsu sebagai syarat mengurus kartu ATM baru.

Sebelumnya, pelaku telah lebih dulu mempunyai profil calon korbannya yang memiliki rekening di bank tersebut.

"Jadi mereka ini sebelum beroperasi telah memiliki profil calon korbannya, calon korban itu betul memiliki rekening di bank tersebut, lalu mereka buat buku rekening palsu dan KTP palsu," ujar Teddy saat konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Selasa (22/2/2022).

"Mereka pura-pura urus ATM yang ditelan mesin pada saat jam sibuk bank melayani nasabah," beber Teddy.

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden