Cara Kerja Sistem MLFF Gunakan GNSS, Pengganti E-toll

Sabtu, 21 Mei 2022 | 16:06 WIB
Dokumentasi Jasa Marga Pemerintah akan mengganti sistem pembayaran jalan tol dari uang elektronik atau biasa dikenal e-toll menjadi sistem tanpa sentuh Multi Lane Free Flow (MLFF).

JAKARTA, KOMPAS.com - Multi lane free flow (MLFF) atau teknologi sistem pembayaran nirsentuh di gerbang tol bakal diperkenalkan pemerintah pada akhir tahun 2022.

Dengan demikian, sistem pembayaran ini akan menggantikan saldo uang elektronik (e-toll) sebagai alat pembayaran jalan tol. Nantinya, pengguna jalan tidak perlu berhenti di gerbang tol karena tarif perjalanan akan terkalkulasi sendiri dengan sistem baru tersebut.

Metode baru ini disinyalir mempercepat waktu tempuh dan mengurangi kemacetan di pintu masuk tol.

Baca juga: BPTJ Usulkan Uji Coba Pembayaran Tol MLFF Diterapkan ke Bus

Lantas, bagaimana cara kerja MLFF?

Perlu kamu tahu, Sistem MLFF menggunakan teknologi Global Navigation Satelit System (GNSS). Teknologi ini memungkinkan pengguna melakukan transaksi melalui aplikasi di ponsel dan dibaca melalui satelit.

Selanjutnya, GPS akan menentukan lokasi yang dideterminasi oleh satelit. Lalu, proses map-matching akan berjalan di sistem pusat/inti (central system). Saat kendaraan keluar tol dan proses map-matching berakhir, sistem akan melakukan kalkulasi tarif.

Dengan kata lain, tarif tol akan terkalkulasi lewat aplikasi ponsel yang terhubung dengan sistem tersebut, ketika kendaraan sudah keluar gerbang tol.

Asal tahu saja, beberapa negara di dunia sudah menerapkan sistem GNSS. Negara-negara yang dimaksud, antara lain Jerman, Hungaria, Ceko, Rusia, Australia, hingga Belgia.

Sistem ini bakal mempercepat waktu tempuh dan mengurangi kemacetan di pintu tol. Pasalnya, penggunaan MLFF tidak memakan waktu sama sekali, dibanding dengan sistem e-toll yang memakan waktu sekitar 4 detik.

Baca juga: Sistem Pembayaran MLFF di Tol Diterapkan Penuh pada 2024

Begitu pun lebih baik dibanding pembayaran manual yang memakan waktu hingga 10 detik. Oleh karena itu, sistem ini juga mengefisiensi biaya operasi dan meminimalisasi bahan bakar kendaraan.

MLFF Berlaku Mulai 2023

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, rencananya sistem pembayaran MLFF akan diperkenalkan di jalan tol dan akan diterapkan secara penuh pada akhir tahun ini atau paling lambat pada 2023.

"Mudah-mudahan, saya berharap cepat karena di beberapa negara sudah dilakukan seperti itu juga. Artinya, dengan kecepatan 40 kpj - 50 kpj bisa langsung lewat," kata dia.

Budi pun menagih rencana ini kepada pihak terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Menurutnya, sistem MLFF ini memang sudah dilakukan simulasi sebelumnya dan saat ini masih dalam penelitian dan pengembangan (research and development) dari pihak terkait.

"Saya untuk menagih kepada teman-teman dari BPJT kapan ini akan dilakukan pendalaman dan penguatan kembali? Sehingga minimal tidak terlampau lama dan sebelum 2023 bisa dijalankan," beber Budi minggu ini.

Baca juga: Apa Itu MLFF? Alat Bayar Tol Nirsentuh yang Bakal Gantikan e-Toll

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden