[POPULER NUSANTARA] Suami Istri Polisi Gelapkan Uang Negara Rp 3 Miliar | Kepala Cabang "Money Changer" Rampok Kantor Sendiri

Jumat, 13 Mei 2022 | 06:00 WIB
KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA suami istri yang berprofesi sebagai polisi, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani saat berada di Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022)

KOMPAS.com - Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, pasangan suami istri yang bertugas di Polres Blora, Jawa Tengah, diduga terlibat kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mereka nekat menyelewengkan uang negara sebesar Rp 3 miliar untuk investasi online di Paypal.

Selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.

Sementara itu, Kepala Cabang sebuah money changer di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, berinisial JY nekat merampok kantornya sendiri.

JY nekat merampok kantornya sendiri karena terdesak harus segera membayar utang.

Namun, aksinya terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya ditangkap.

Berikut populer nusantara selengkapnya:

1. Suami istri polisi gelapkan uang negara Rp 3 miliar

Ilustrasi korupsiShutterstock Ilustrasi korupsi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengatakan, kasus ini sendiri berawal saat Briptu Eka meminta tolong kepada suaminya untuk menyetorkan uang penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 sebesar Rp 17 miliar.

Kata Jatmiko, alasan Eka meminta tolong suaminya karena sedang mengurusi anaknya yang masih kecil dan sering rewel.

"Tetapi, oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee," kata Jatmiko saa ditemui wartawan di kantornya' Rabu (11/5/2022).

Selama berinvestasi online melalui PayPal, kata Jatmiko, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.

"Fee itu sebesar Rp 150 juta dan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed," jelasnya.

Baca juga: Saat Oknum Polisi Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar untuk Investasi Online

 

2. Kepala Cabang "money Changer" rampok kantor sendiri

Kepala Cabang Money Changer di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial JY melaporkan kasus perampokan di kantornya. Namun, setelah dilakukan penyidikan, terungkap pelaku perampokan ternyata JY sendiri. Istimewa Kepala Cabang Money Changer di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial JY melaporkan kasus perampokan di kantornya. Namun, setelah dilakukan penyidikan, terungkap pelaku perampokan ternyata JY sendiri.

JY, seorang kepala cabang sebuah money changer di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, nekat merampok kantornya sendiri.

Kepala Kepolisian Resor Singkawang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan,

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, JY melakukan aksinya karena terdesak harus segera membayar utang.

"Sementara, motif pelaku ingin menguasai uang hasil pencurian tersebut untuk menutupi utang," kata Prasetiyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).

Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 310 juta, senjata tajam dan pakaian pelaku.

"Dari Rp 633 juta yang diambil, uang yang berhasil diamankan sisa Rp 310 juta," ujarnya.

Baca juga: Kepala Cabang Money Changer di Singkawang Nekat Rampok Kantornya Sendiri demi Bayar Utang

 

3. Dominggus Mandacan pastikan tak akan hadiri pelantikan penjabat Gubernur Papua Barat

Dominggus Mandacan Gubernur Papua Barat saat mengukuhkan SDM di Pantai Nuni Distrik Manokwari Utara Minggu (10/4/2022)Adlu Raharusun Dominggus Mandacan Gubernur Papua Barat saat mengukuhkan SDM di Pantai Nuni Distrik Manokwari Utara Minggu (10/4/2022)

Masa jabatan Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat berakhir pada 12 Mei 2022.

Sesuai dengan jadwal, penjabat Gubernur Papua Barat rencananya akan dilantik di aula Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama empat penjabat gubernur lainnya.

Namun, Dominggus Mandacan memastikan tidak hadir dalam proses pelantikan Penjabat Gubernur Papua Barat di Jakarta pada hari Kami (12/5/2022).

"Saya dapat undangan sudah siang, sementara saya sudah jadwalkan sama umat di (Distrik) Prafi meresmikan masjid dan acara adat pembangunan kantor bupati di Manokwari Selatan. Rakyat itu penting, kita ada di tengah mereka. Kalaupun besok saya berangkat saya juga tidak akan dapat agenda pelantikan. Tapi Pak Wakil dan Sekda sudah berangkat. Saya siap untuk jemput," ujarnya kepada wartawan Rabu (11/5/2022) malam.

Baca juga: Dominggus Mandacan Pastikan Tak Akan Hadiri Pelantikan Penjabat Gubernur Papua Barat

 

4. Korupsi dana desa, mantan kades di Serang dituntut 6,5 tahun

Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten bernama Yusro dituntut 6 tahun 6 bulan penjara karena korupsi dana desa untuk biaya nikah, Kamis (12/5/2022).KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten bernama Yusro dituntut 6 tahun 6 bulan penjara karena korupsi dana desa untuk biaya nikah, Kamis (12/5/2022).

Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Yusro dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Yusro dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Yusro dinilai terbukti korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2018 yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti biaya nikah dua istri mudanya senilai Rp 695 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusro selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada di tahanan," kata Mulyana saat membacakan tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Dana Desa Dikorupsi untuk Biaya Nikah dengan 2 Istri Mudanya, Eks Kades di Serang Banten Dituntut 6,5 Tahun Penjara

 

5. Terduga pembunuh ibu muda di Bandung Barat ditemukan gantung diri

Ilustrasi garis polisi.SHUTTERSTOCK/Prath Ilustrasi garis polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, M (38), terduga pembunuh ibu muda di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat meninggal setelah gantung diri.

M ditemukan oleh ibunya tewas gantung diri di sebuah kebun yang tak jauh dari rumahnya, Kampung Gantungan, RT 01 RW 13, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB.

"(M) ditemukan dalam keadaan gantung diri di kebun," kata Tompo.

Kata Tompo, M nekat mengakhiri hidupnya kemungkinan dikarenakan sudah mendapat tekanan secara psikis karena merasa dirinya sudah terkepung, baik oleh warga setempat maupun oleh pihak kepolisian.

"Sehingga pelaku melakukan jalan pintas dengan cara gantung diri," ujarnya.

Baca juga: Terduga Pembunuh Ibu Muda di Bandung Barat Ditemukan Gantung Diri di Kebun, Ini Kata Polisi

 

Sumber: Kompas.com: (Penulis : Aria Rusta Yuli Pradana, Hendra Cipta, Mohamad Adlu Raharusun, Rasyid Ridho, Agie Permadi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Dita Angga Rusiana, Andi Hartik, I Kadek Wira Aditya)

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden