iPhone SE 2022 Bisa Dipesan di Singapura Mulai Hari Ini, Begini Cara Hitung Pajaknya

Jumat, 11 Maret 2022 | 09:15 WIB
Apple.com Ilustrasi iPhone SE 2022

KOMPAS.com - iPhone SE 2022 resmi dirilis Apple pada Rabu (9/3/2022) dini hari WIB. Tak berselang lama dari waktu pengumumannya, iPhone SE 2022 juga diinformasikan telah bisa dipesan mulai 11 Maret di sejumlah wilayah pasar, termasuk Singapura.

Kendati sudah mulai bisa dipesan, hingga kini belum ada informasi mengenai kapan iPhone SE generasi ketiga ini bakal dipasarkan secara resmi di Indonesia. Namun, bagi pencinta produk Apple (Apple Fanboy) di Indonesia, tak usah khawatir ketinggalan momentum.

Apple Fanboy di Indonesia yang sudah tidak sabar untuk memiliki iPhone SE 3 bisa mengikuti sesi pre-order atau pemesanan yang berlangsung di Singapura.

Baca juga: Perbandingan iPhone SE 2022 vs iPhone SE 2020

Berdasarkan pantauan KompasTekno di laman resmi Apple Singapura, iPhone SE 2022 bisa langsung dipesan lewat situs resmi Apple Singapura pada 11 Maret 2022, pukul 21.00 waktu Singapura atau pukul 20.00 WIB.

Ponsel yang punya desain lawas mirip iPhone 8 ini bakal tersedia dalam tiga varian memori internal, yaitu 64 GB, 128 GB, dan 256 GB. Sedangkan varian warna yang bisa dipilih meliputi Midnight, Starlight, serta Red Product.

Varian termurah ponsel versi hemat dari iPhone 13 ini dengan kapasitas memori internal 64 GB, dijual seharga 699 dollar Singapura atau setara Rp 7,3 juta. Tertarik membelinya? Simak daftar harga iPhone SE 2022 berikut ini:

  • Harga iPhone SE 2022 64 GB: 699 dollar Singapura (sekitar Rp 7,3 juta)
  • Harga iPhone SE 2022 128 GB: 769 dollar Singapura (sekitar Rp 8,1 juta)
  • Harga iPhone SE 2022 256 GB: 939 dollar Singapura (sekitar Rp 9,8 juta)

Cara menghitung pajak impor iPhone SE 2022

Perlu diketahui, apabila mengikuti pre-order iPhone SE 2022 di Apple Store Singapura, Anda harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar pajak impor barang. Kemudian, Anda juga harus melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Jika membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (Rp 7,1 jutaan) maka akan dikenai:

  • Bea masuk sebesar 10 persen
  • PPN sebesar 10 persen
  • PPh sebesar 10 persen untuk pemilik NPWP
  • PPh sebesar 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Cara menghitung pajak impor iPhone SE 2022 bisa mengikuti rumus "bea masuk + PPN + PPh". Namun, sebelumnya konversikan dulu harga beli barang ke dollar AS.

Sebagai contoh, iPhone SE 3 64 GB di Singapura dibenderol seharga 699 dollar Singapura. Bila angka itu dikonversi ke dollar AS, didapatkan angka sekitar 512 dollar AS (kurs 0,73 dollar AS).

Baca juga: iPhone SE 2022 Datang, iPhone SE 2020 Menghilang

Perlu diingat, besaran konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke rupiah) bisa berbeda-beda, tergantung kapan membelinya. Selanjutnya, hitung nilai-nilai berikut:

  • Nilai kepabean: nilai barang (dalam dollar AS) - 500 dollar AS. Jadi, 512-500 = 12 dollar AS atau setara Rp 172.400.
  • Bea masuk: nilai kepabean x 10% = Rp 172.400 x 10% = Rp 17.240.
  • Nilai impor: nilai pabean + bea masuk = Rp 172.400 + Rp 17.240 = Rp 189.640 .
  • PPN: nilai impor x 10% = Rp 189.640 x 10% = Rp 18.964.
  • PPh (memiliki NPWP): nilai impor x 10% = Rp 189.640 x 10% = Rp 18.964.
  • PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20% = Rp 189.640 x 20% = Rp 37.928

Jadi, total pajak impor iPhone SE 2022 untuk varian 64 GB yang harus dibayarkan:

  • Pemilik NPWP: Rp 17.240 (bea masuk) + Rp 18.964 (PPN) + Rp 18.964 (dengan NPWP) = Rp 55.168.
  • Pemilik tanpa NPWP: Rp 17.240 (bea masuk) + Rp 18.964 (PPN) + Rp 37.928 (tanpa NPWP)= Rp 74.132.

Perhitungan pajak impor di atas hanya berlaku bagi Anda yang langsung membawa iPhone tersebut dari luar negeri ke Indonesia, tanpa melalui perantara jasa pengiriman.

Jika cara manual di atas terlalu ribet, Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile Beacukai untuk menghitung besaran nilai pajak impor yang harus dibayar ketika membeli iPhone SE 3 di Singapura.

Mobile Beacukai bisa diakses secara mudah dengan mengunduhnya dulu lewat Google Play Store. Setelah berhasil menginstal Mobile Beacukai, buka aplikasi tersebut, kemudian pilih menu "Hitung Pungutan" yang berada di halaman awal.

Lalu, terdapat tiga pilihan jenis impor yang hendak dilakukan. Pilih salah satu di antaranya, ada Barang Kiriman Melalui PJT (Perusahaan Jasa Titipan), Barang Penumpang, serta Barang Impor Umum.

Setelah itu, masukkan harga barang impor yang hendak dibeli pada kolom yang tersedia. Terakhir, klik opsi “Hitung Sekarang”. Aplikasi akan menunjukkan hasil perhitungan pajak impor dari barang yang bakal dibeli.

Hasil perhitungan pajak impor yang harus dibayar di aplikasi ini merupakan angka perkiraan. Besar pajak impor yang harus dibayar mengikuti penetapan lebih lanjut oleh petugas bea dan cukai.

Baca juga: Prediksi Harga iPhone SE 2022 Saat Meluncur di Indonesia

Lewat aplikasi yang sama, Anda juga bisa mendaftarkan nomor IMEI dari ponsel impor itu agar bisa disambungkan ke SIM lokal. Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html

Apabila nomor IMEI tidak dilaporkan dan pajak tidak dibayarkan, ponsel impor tersebut terancam tidak akan mendapatkan sinyal jika terhubung dengan operator seluler lokal.

Itulah cara menghitung pajak impor iPhone SE 2022 yang dibeli dari Singapura. Semoga bermanfaat.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden