7 Fakta Sungai Chao Phraya, Lokasi Tewas Artis Thailand Tangmo Nida

Senin, 7 Maret 2022 | 13:09 WIB
Pixabay/Wilfried Strang Sungai Chao Phraya, Bangkok Thailand

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir ini, kabar meninggalnya artis Thailand Nida Patcharaveerapong atau lebih dikenal Tangmo Nida ramai menjadi perbincangan. Tangmo Nida ditemukan tewas di Sungai Chao Phraya, Bangkok, Thailand, Sabtu (26/02/2022).

Mengutip Kompas.com, Jumat (04/03/2022), Tangmo Nida dilaporkan terjatuh dari speedboat yang ditumpangi bersama lima orang temannya. Jasadnya ditemukan setelah dua hari dinyatakan tenggelam di sungai tersebut.

Namun, meninggalnya Tangmo Nida masih menyisakan kejanggalan. Dalam proses interograsi, pemilik speedboat Tanupat Lerttaweewit mengatakan bahwa Tangmo Nida pergi ke belakang perahu untuk buang air kecil.

Baca juga: 7 Kejanggalan Kematian Tangmo Nida, Ada Luka Sayatan di Paha

Seorang teman wanita Tangmo Nida, diduga sedang bermain ponsel saat kejadian. Sementara Tangmo memegangi kaki temannya sebelum terjatuh ke sungai.

Namun, ahli forensik menolak kesaksian bahwa Tangmo pergi ke belakang speedboat untuk buang air kecil. Hal ini didasarkan pada kondisi jasad Tangmo yang mengenakan pakaian renang terusan, sehingga menyulitkannya untuk buang air kecil di speedboat.

Sungai Chao Phraya sendiri merupakan sungai utama di Negeri Gajah Putih. Berikut fakta-fakta mengenai Sungai Chao Phraya yang dihimpun oleh Kompas.com.

Baca juga:

Fakta Sungai Chao Phraya

1. Panjang dan kedalaman sungai

Sungai Chao Phraya memiliki panjang sekitar 365 kilometer (km) seperti dilansir dari Britannica, Senin (07/30/2022). Sungai tersebut membelah sejumlah kota di Thailand, termasuk Bangkok hingga akhirnya bermuara di Teluk Thailand.

Sebagai gambaran di Indonesia, panjang Sungai Chao Phraya tersebut serupa dengan jarak DKI Jakarta menuju Pekalongan, Jawa Tengah.

Sementara, kedalaman sungai berkisar antara lima hingga 20 meter. Sedangkan lebarnya antara 200 hingga 1.200 meter, berdasarkan data The World Delta Database.

Penulis : Ulfa Arieza
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden