Sudah Jarang Bus yang Pakai Tangki Solar Tambahan

Rabu, 12 Januari 2022 | 14:21 WIB
Kompas.com/Fathan Radityasani bus isi bensin

JAKARTA, KOMPAS.com – Bus di Indonesia punya trayek yang jauh, bahkan bisa sampai ribuan kilometer. Melewati rute yang jauh, tentu bus harus melakukan istirahat untuk mengisi solar ke tangkinya.

Biasanya, bus punya kapasitas tangki solar sekitar 270 liter sampai 400 liter tergantung mereknya. Perusahaan Otobus (PO) yang melewati rute jauh dan minim SPBU biasanya menyiasati dengan menambah tangki solar.

Supervisor Finishing Bus Karoseri Adiputro Yohan Setiawan mengatakan, tambahan tangki ini bukan dilakukan oleh karoseri, melainkan pemilik bus tadi membawa tangkinya sendiri.

Baca juga: Bolehkah Mengoper Gigi Mobil Manual Tak Sesuai Urutan?

Mercy 1521imotorium.wordpress Mercy 1521

“Bawa sendiri tangki solarnya, nanti kita yang pasang,” ucap Yohan kepada Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Yohan menjelaskan kalau zaman sekarang sudah jarang bus yang minta dipasang tangki tambahan. Dulu, ada operator bus yang kerap memasang tangki tambahan, salah satunya PO Madu Kismo.

Baca juga: Polda Metro Jaya Resmi Buka Pendaftaran Balapan Liar, Ini Syaratnya

“Biasanya sasis Hino, tangkinya kecil jadi diperbesar. Kalau sasis yang Eropa, biasanya sudah besar tangki solarnya,” kata Yohan.

Selain itu, jika menambah tangki kedua, akan menambah berat bus. Efeknya, ban jadi lebih cepat aus dan menurut Yohan, per juga ikut kena dampaknya, jadi lebih lembek.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden