Rem Blong, Truk Seruduk Empat Kendaraan di Jombang

Rabu, 12 Januari 2022 | 07:02 WIB
KOMPAS.COM/POLRES JOMBANG Petugas dari Satlantas Polres Jombang melakukan olah TKP setelah terjadi kecelakaan di traffic light simpang empat Pandanwangi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (10/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di lampu merah Pandanwangi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (10/1/2021).

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah kendaraan dari arah timur tengah berhenti di simpang empat Pandanwangi, pukul 09.15 WIB.

Pada posisi paling depan ada dua motor, di belakangnya ada Honda Mobilio dan Gran Max. Semua kendaraan lagi antre nyala lampu hijau, tiba-tiba truk trailer melaju tak terbendung dari arah belakang dan menabrak Gran Max.

Baca juga: Punya Rencana Beli Mobil, Lakukan Ini Saat Test Drive

Tumbukan dari belakang, mengakibatkan Gran Max terdorong ke depan, hingga menabrak Honda Mobilio di depan. Kemudian, Honda Mobilio itu menabrak dua motor di depannya lagi.

Dikutip dari Kompas.com, diduga truk trailer yang memicu kecelakaan beruntun tersebut mengalami rem blong, sehingga terus melaju kencang sampai di traffic light simpang empan Pandanwangi.

Berkaca dari kejadian ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengingatkan, pengemudi sebaiknya selalu waspada terhadap zona bagian belakang.

@bangsaonline Detik Detik Truk Trailler Seruduk Empat kedaraan di Pandanwangi Jombang, Satu meninggal Dunia #tiktokberita ? suara asli - BANGSAONLINE

Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan pengemudi mobil menjelang berhenti di belakang kendaraan lain.

“Pertama cek spion, apakah aman? Kemudian kurangi kecepatan sambil mengecek situasi belakang. Selanjutnya, berhentilah dengan jarak 2-3 panjang kendaraan, hingga ada beberapa kendaraan di belakang melakukan perlambatan aman,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Dengan demikian, jika ada kendaraan dari belakang bergerak seakan tidak mampu berhenti, pengemudi masih memiliki kesempatan untuk bergerak menghindar.

“Jika sudah ada kendaraan lain di belakang, lakukan pergerakan maju untuk lebih rapat ke depan dan berhenti dengan tetap menyediakan jarak aman,” kata Jusri.

Baca juga: Sering Parkir Mobil di Bawah Sinar Matahari, Ini Efek Buruknya

Jarak aman ialah setengah panjang badan kendaraan yang kita kemudikan, sehingga pengemudi dapat melihat roda belakang kendaraan di depan secara jelas tanpa perlu meajukan badan atau punggung pengemudi tetap menempel backrest.

Jusri juga mengingatkan, pengemudi juga harus paham bahwa jalan raya merupakan area yang tidak aman. Hal ini dibuktikan dari angka kematian paling tinggi disebabkan oleh kecelakaan di jalan.

“Jadi jangan punya pikiran bahwa jalan raya atau jalan raya sepi itu aman, justu itu berbahaya buat diri sendiri atau orang lain,” kata dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden