Kenali Potensi Bahaya Berkendara di Dekat Truk

Selasa, 11 Januari 2022 | 09:12 WIB
Dok. Satlantas Polres Gresik Sepeda motor yang dipergunakan oleh kedua korban, pada saat kecelakaan berlangsung.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk kembali terjadi. Tepatnya di Jalur Daendles di Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Gresik sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (10/1/2022).

Akibatnya, sepasang suami istri yang mengendarai sepeda motor menjadi korbannya. Keduanya mengalami luka yang parah. Bahkan, suami dari pasutri itu meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2022

Kasatlantas Polres Gresik, AKP Engkos Sarkosi mengatakan, sepeda motor yang dikendarai suami isteri tersebut tertabrak truk dari belakang.

"Saat kejadian korban berboncengan sepeda motor, melaju dari arah utara menuju selatan. Kendaraan melaju dengan kecepatan sedang, dan tiba-tiba tertabrak truk boks yang berasal dari arah sebaliknya," ujar Engkos seperti dikutip Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Kecelakaan Truk Kontainer dan Truk Muatan PasirKOMPAS.com/ANGGITA NURLITASARI Kecelakaan Truk Kontainer dan Truk Muatan Pasir

Kecelakaan tersebut diakibatkan karena pengemudi truk kurang menguasai kendaraan dan mengemudi dalam kondisi mengantuk.

"Pengemudi truk kurang menguasai kendaraan, dan berjalan di tengah marka tengah jalan. Dimungkinkan pengemudi dalam kondisi mengantuk, kemudian menabrak sepeda motor korban hingga ke tepian," kata Engkos.

Baca juga: Polisi Sebut Pakai Roof Box Tidak Ditilang, tapi Ada Syaratnya

Menanggapi seringnya kecelakaan maut yang melibatkan truk, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, pengguna jalan yang berkendara di dekat truk atau kendaraan besar lainnya harus selalu bisa mendeteksi potensi bahaya, baik di depan maupun belakang kendaraan tersebut.

“Ketika berinteraksi dengan kendaraan lebih besar sebaiknya menghindar,” ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Blind spot trukdetikoto Blind spot truk

“Menghindar itu bisa melaju (menjauhi) atau membiarkan kendaraan besar tersebut melewati kita. Sebab kendaraan besar memiliki kemampuan yang berbeda dalam masalah pengereman,” kata dia melanjutkan.

Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana turut mengatakan, semakin besar dimensi kendaraan, makin luas juga blind spot pengemudinya.

Maka pengguna jalan lain disarankan menghindari atau berkendara tidak terlalu dekat dengannya.

Baca juga: Bedanya Bus Tingkat PO Agung Sejati dengan Double Decker Adiputro Terbaru

“Selain blind spot, banyak faktor yang bisa membuat kendaraan besar ini melakukan kesalahan seperti kendaraannya yang kurang terawat, ataupun pengemudinya yang sudah lelah,” ucap Sony.

Meski sepeda motor atau mobil yang dikendarai berada di depan truk, belum tentu posisi tersebut sudah aman dari risiko kecelakaan.

Sebab ditakutkan ketika ada kejadian rem blong atau kendaraan selip, mobil kecil akan dijadikan bumper untuk berhenti. Sama seperti yang terjadi pada kasus kecelakaan tersebut.

Penulis : Arif Nugrahadi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden