Kata Pengamat, Kecelakaan di Tol Kayu Agung Ada Dugaan Kelalaian Pengelola Jalan Tol

Senin, 10 Januari 2022 | 14:31 WIB
Sumsel.tribunnews.com Kecelakaan maut di Jalan Tol Kayu Agung ? Palembang ? Betung (Kapal Betung)

JAKARTA, KOMPAS.com - Imbas menghindari jalan berlubang di Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Km 363+400, seorang pengendara mobil yang kabarnya merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), meninggal dunia pada Jumat (7/1/2022).

Mahasiswi tersebut berkendara dari arah Kayu Agung menuju Palembang. Setibanya di TKP, pengendara berupaya menghindari lubang, namun justru mobil oleng dan menabrak Median Concrete Barrier (MCB) Beton yang membuat korban terpental keluar dari mobil sejauh 15 meter.

Berkaca dari kejadian tersebut, Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, terlepas dari apapun alasan yang disampaikan, patut diduga ada ada unsur kelalaian dari pihak pengelola jalan tol.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Kayu Agung, Ini Kata Pengelola

"Ada dugaan kelalaian dari pengelola jalan tol Palembang-Lampung. Untuk menjaga agar kejadian tak terulang, harus ada langkah penyidikan secara komprehensif untuk pertanggung jawaban, baik secara perdata maupun pidannya dari pihak pengelola jalan tol," tulis Budi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Budi menjelaskan, dalam Undang-undang No.38 tahun 2004 tentang jalan tol, pada Pasal 44 ayat (3) dijelaskan bahwa jalan tol mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada.

Volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) Jalan Tol Jasa Marga di seluruh Indonesia Jasa Marga Volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) Jalan Tol Jasa Marga di seluruh Indonesia

Pada Pasal 46 ayat (2), dipaparkan bahwa pengaturan jalan tok ditunjukan untuk mewujudkan jalan tol yang aman, nyaman, berhasil guna dan berdaya guna serta pengusahaan yang transparan dan terbuka.

Sementara itu, dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No.22 tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) dijelaskan, Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Ayat (22), dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budi.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pengemudi Terlempar dari Mobil, Ini Pentingnya Pakai Safety Belt

Lebih lanjut Budi juga menyinggung soal Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92 yang masing-masing berbunyi ;

"(87) Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti rugi kepada Badan Pengelola Jalan Tol. (92) Badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dan Pengusahan Jalan Tol."

Tol layang MBZ Jakarta-CikampekJASA MARGA Tol layang MBZ Jakarta-Cikampek

Menurut Budi, melihat dari penyebab kecelakaan lalu lintas yang terjadi, pengemudi menghindari lubang yang berakibat mobil menabrak median kemudian membuatnya meninggal dunia.

"Ada dugaan kelalaian karena pada jalan berlubang tidak segera diperbaiki dan tidak ada tanda-tanda atau rambu-rambu sebagai tanda peringatan," ucap Budi.

"Ketentuan pidananya sehubungan dengan kejadian kecelakaan tersebut dapat dikenakan Pasal 273 Undang Undang LLAJ No.22 tahun 2009," kata Budi.

Penulis :
Editor : Stanly Ravel

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden