Kejadian Lagi, Pencurian Ban Serep Truk di Tol Cipali

Kamis, 6 Januari 2022 | 08:07 WIB
instagram.com/romansasopirtruck ban serep truk dicuri


JAKARTA, KOMPAS.com - Tayangan video diunggah akun Instagram Romansa Sopir Truck memperlihatkan aksi dua orang yang sedang mencuri ban serep truk. Berdasarkan keterangan, kejadian tersebut terjadi di rest area 102 Tol Cipali, pada Rabu (05/01/2022).

Terkait soal pencurian ban truk, Bambang Widjanarko, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY mengatakan, ban serep merupakan salah satu komponen di truk yang paling mudah dicuri selain aki dan dinamo.

“Modusnya kalau tidak di jalan tol, di rest area, bahkan bisa juga dilakukan di warung tempat truk beristirahat,” ucap Bambang belum lama ini kepada Kompas.com.

Baca juga: Kampas Kopling Skutik Bisa Aus karena Kebiasaan Ini

Aksi pencurian ban truk ini biasa dilakukan pada saat kendaraan gelap atau malam hari. Namun, jika melihat dari video tersebut, aksi pencurian di pagi hari dilakukan karena memang sudah kepepet.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

Menurut bambang, para pencuri ban serep ini tidak sembarangan memilih mangsa. Mereka mengetahui mana ban serep yang kondisinya masih bagus, belum tertusuk atau yanh kawatnya utuh sehingga masih bisa dijual.

“Ban truk, sekalipun yang serep masih ada harganya. Casing ban yang sudah botak pun masih bisa dijual dengan harga Rp 300.000 sampai Rp 500.000 karena masih bisa divulkanisir,” kata dia.

Baca juga: Jangan Salah, Begini Etika Putar Balik yang Benar

Maka dari itu, Bambang menyarankan pengemudi sebaiknya menambah gembok agar bisa mencegah dan menyulitkan gerak pelaku pencurian ban serep.

Selain itu, pemilihan tempat parkir juga bisa menjadi solusi mencegah pencurian ban serep truk. Misalnya di dalam rest area jalan tol, biasanya tidak ada kasus pencurian ban serep.

“Seringnya itu (pencurian ban serep) di jalan masuk atau keluar rest area atau truk yang parkirnya sembarangan di pinggir jalan,” katanya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden