Susah Dijual Lagi, Motor Bekas Jenis Sport Lagi Sepi Peminat

Jumat, 24 Desember 2021 | 10:02 WIB
GridOto.com Ilustrasi motor sport 250 cc di diler motor bekas.


JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda Motor bekas pakai hingga saat ini masih laku di kalangan masyarakat. Harga yang relatif terjangkau dan kualitas yang masih baik bisa menjadi daya tarik sendiri untuk mereka yang ingin membeli motor dengan modal terbatas.

Motor matik atau skutik lebih banyak diminati karena harganya yang terjangkau dan operasional yang praktis. Sedangkan motor bekas jenis sport  ternyata kurang diminati di pasaran.

Walaupun sempat menjadi incaran, saat ini penjualan motor sport bekas masih kalah dengan motor matik.

Baca juga: Syarat Kendaraan Boleh Melintas di Kawasan Malioboro Saat Malam Tahun Baru 2022

Yosia Hermanto dari Talenta Motor mengatakan bahwa saat ini, penjualan motor bekas jenis sport sedang kurang baik.

“Untuk motor sport, penjualannya sekarang lagi agak sulit. Mungkin karena daya beli sekarang lagi turun,” ujarnya pada Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Harga motor sport sendiri bisa terbilang cukup mahal dibandingkan dengan motor model lain, seperti matik. Dilansir dari Kompas.com, harga motor sport bekas berkisar dari Rp 11 jutaan hingga Rp 16 jutaan.

Segmen motor sport bekas yang dijual di diler juga bervariasi mulai dari 150 cc, hingga 650 cc. Namun, motor sport 250 cc ke atas harga sudah tergolong mahal, mulai dari Rp 20 jutaan.

Salah satu diler motor bekas.GridOto.com Salah satu diler motor bekas.

Sedangkan motor matik bisa didapat dengan harga yang jauh lebih terjangkau. “Lebih ramai penjualan motor matik, di bawah Rp 10 juta,” kata Yosia.

Selain harga yang terjangkau dan kualitas yang cukup baik, diler motor bekas juga menyediakan surat lengkap dari kendaraan tersebut.

Surat kendaraan yang lengkap menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi pemilik sebelum menjual motornya melalui diler. Sehingga, pemilik baru tidak perlu lagi repot mengurus surat-surat kendaraan.

“Syaratnya yang paling penting, surat-surat STNK, BPKB harus lengkap. Tidak ada batasan umur motor, yang penting surat lengkap dan harganya kena,” pungkasnya.

Di pasaran motor bekas, berikut kisaran harga motor sport bekas:

  1.  Yamaha Vixion GP 150 cc tahun 2019, Rp 17,5 juta
  2.  Honda CBR 150 cc tahun 2015, Rp 13,5 juta
  3.  Yamaha YZF R15 V3 tahun 2018, Rp 21,5 juta
  4.  Kawasaki Ninja RR Mono 250 cc tahun 2014, Rp 20 juta
  5.  Suzuki Inazuma 250 cc tahun 2013, Rp 25 juta
  6.  Honda CBR 600 RR tahun 2012, Rp 105 juta
  7.  Kawasaki Ninja ER6F 650 cc tahun 2012, Rp 76,5 juta
  8.  Kawasaki Ninja ZX 25R tahun 2020, Rp 111 juta
  9.  Kawasaki ER6N 650 cc tahun 2012, Rp 125 juta

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden