Tari Saman: Asal, Gerak dan Pola Lantai

Rabu, 22 Desember 2021 | 14:11 WIB
kemlu.go.id Tari Saman berasal dari Aceh. Tepatnya, Tari Saman berasal dari suku dataran tinggi Gayo abad ke XIV Masehi

KOMPAS.com - Tari Saman berasal dari Aceh. Tepatnya, Tari Saman berasal berasal dari
suku dataran tinggi Gayo abad ke XIV Masehi.

Tari Saman biasa ditampilan ketika perayaan peristiwa-peristiwa penting di dalam adat.
Maka dari itu, syair dari Tari Saman menggunakan Bahasa Gayo.

Dikutip dari laman kemlu.go.id, sejumlah literatur menyebutkan Tari Saman dikembangkan oleh Syekh Saman yang merupakan seorang ulama asal Gayo di Aceh Tenggara. Saat ini, Tari Saman merupakan tari tradisional asal Indonesia yang cukup dikenal di seluruh mancanegara.

Gerakan Istimewa Tari Saman

Tari Saman tergolong tari yang istimewa. Siapapun yang menikmati tari tradisional asal Aceh ini pasti akan terkagum-kagum dengan kekompakkan para penarinya. Tari Saman ditampilkan dengan cara duduk, rapi, dan berjajar yang tidak sama dengan tarian lain yang biasanya melakukan gerakan bebas.

Baca juga: Apa Pola Lantai Tari Saman?

Gerakan tepukan dan tempo syair Tari Saman sangat khas dan istimewa. Karena, semua bisa berjalan berirama. Gerakan Tari Saman memadukan gerakan menepuk pundak dan tangan yang dilakukan secara beramai-ramai.

Pola Lantai Tari Saman

Pola lantai Tari Saman menggunakan pola lantai garis lurus, vertikal, horizontal, dan huruf Z. Fungsi pola lantai untuk menata gerak tarian yang selaras atau kompak antar anggota penari.

Pola lantai horizontal

Pola lantai garis horizontal sering digunakan dan menjadi dasar gerakan pada Tari Saman. Pola ini memiliki makna sebagai hubungan antar manusia dengan manusia.

Dimana manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan manusia lannya. Pada pola ini, penari berbaris lurus ke samping.

Baca juga: Siswa, Kenali Sejarah dan Keunikan Tari Saman Asal Aceh

Pola lantai vertikal

Pola lantai vertikal, penari membentuk garis lurus dari depan ke belakang. Maknanya, hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta. Selain itu, pola lantai ini melambangkan kesan sederhana namun kuat.

Pola lantai huruf Z

Tari Saman juga menggunakan pola lantai membentuk huruf Z. Dimana masing-masing penari memiliki fungsi sebagai berikut:

Penopang, bertugas menahan keutuhan formasi penari agar tetap rapat dan lurus.

Baca juga: Tari Saman, Tarian Tradisional Khas Aceh

Penyepit, penari harus mendukung gerakan tari yang menggunakan gerakan mengangkat, serta harus membuat kerapatan antar penari sehingga tidak ada jarak antara para penari.

Pengapit, memiliki tugas mengingatkan para penari untuk pergantian gerakan dalam tempo tertentu.

Penindak, mengatur gerakan tari, syair yang dibawakan, level tari serta balasan-balasan syair

Tari Saman Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Pada 24 November 2011, Tari Saman ditetapkan UNESCO sebagai Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia dalam sidang ke -6 Komite Antar Pemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda UNESCO di Bali. (Editor Serafica Gischa)

 

Penulis : Dini Daniswari

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden