Fitur Baru WhatsApp Web, Bikin Stiker WA Tanpa Aplikasi Tambahan

Minggu, 28 November 2021 | 08:00 WIB
REUTERS/ Dado Ruvic Ilustrasi

KOMPAS.com - Stiker menjadi salah satu fitur favorit di WhatsApp. Sebab, stiker menjadi cara lain pengguna WhatsApp untuk berkomunikasi.

Sadar akan hal tersebut, WhatsApp pun kian memperkaya fitur stiker di platform-nya. Paling baru, anak perusahaan Meta itu menghadirkan fitur untuk membuat stiker WA tanpa aplikasi tambahan.

Fitur tersebut baru hadir untuk WhatsApp versi web. Dengan fitur ini, pengguna bisa membuat stiker WA langsung dari foto atau gambar pribadi.

Selama ini, pengguna harus mengunduh aplikasi pihak ketiga untuk membuat stiker WA. Bagi beberapa pengguna, cara itu cukup merepotkan.

Fitur ini sudah digulirkan ke pengguna WhatsApp Web. Dari pantauan KompasTekno, fitur membuat stiker WA langsung di WhatsApp juga sudah bisa dicoba di Indonesia.

Baca juga: WhatsApp Siapkan Tombol Reaksi Pesan Mirip Facebook

Cara bikin stiker WA tanpa aplikasi tambahan

Sebelum membuat stiker WA, pastikan dulu Anda sudah masuk ke WhatsApp versi web, yakni dengan membuka alamat web.whatsapp.com.

Cara menghubungkan akun WhatsApp ke versi web bisa dilihat di artikel berikut. Setelah akun terhubung, ikuti langkah berikut:

  • Buka chatroom/ruang obrolan yang ingin dikirimi WhatsApp.
  • Klik tombol "attach" yang berupa ikon klip kertas.
  • Pilih ikon stiker.
  • Pilih gambar dari galeri komputer yang ingin diedit untuk menjadi stiker.
  • Edit gambar sesuai kehendak. Gambar bisa dipotong, ditambah teks, atau ditambah emoji.
  • Jika sudah selesai diedit, klik tombol kirim atau anak panah ke kanan.

Seperti stiker pada umumnya, pengguna bisa menyimpan atau menambahkan ke favorit untuk memperkaya koleksi, serta dibagikan ke pengguna lain.

Cara membuat stiker custom di WhatsApp WebKompas.com/Wahyunanda Cara membuat stiker custom di WhatsApp Web

Baca juga: 4 Fitur Baru WhatsApp di 2021 dan Cara Menggunakannya

Dirangkum KompasTekno dari The Verge, Minggu (27/11/2021), fitur untuk membuat stiker WA ini juga akan hadir di WhatsApp versi desktop. Namun, belum diketahui kapan akan digelontorkan.

Belum diketahui juga apakah WhatsApp akan merilis atau tidak mengenai fitur yang sama untuk versi aplikasi mobile di platform Android dan iOS.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden