Merger dengan Tri, Indosat Ooredoo Makin Percaya Diri Gelar 5G

Sabtu, 18 September 2021 | 18:10 WIB
SHUTTERSTOCK Ilustrasi 5G

KOMPAS.com - Dua operator seluler, Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia resmi mengumumkan merger yang melahirkan entitas bisnis baru bernama Indosat Ooredoo Hutchison.

Merger tersebut membuat Indosat Ooredoo semakin percaya diri untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia.

"Komitmen Ooredoo Group dan CK Hutchison terhadap revolusi 5G ini akan berlanjut setelah merger," jelas Vikram Sinha, Director & COO Indosat Ooredoo yang juga dinominasikan sebagai CEO Indosat Ooredoo Hutchison.

Baca juga: Merger Indosat-Tri: Paket dan Layanan Tidak Berubah

Vikram menambahkan, merger ini akan menciptakan perusahaan yang lebih besar dan lebih kuat secara finansial dengan sumber daya untuk meningkatkan jaringan 4G di Indonesia dan mempercepat peluncuran 5G.

Seperti diketahui, Indosat Ooredoo resmi menggelar jaringan 5G secara komersial bulan Juni lalu. Perusahaan telekomunikasi bernuansa merah-kuning itu menjadi operator seluler kedua yang resmi menggelar jaringan 5G secara komersial di Tanah Air.

President Director & CEO Indosat Ooredoo, Ahmad Al-Neama mengatakan, jaringan 5G Indosat Ooredoo akan mulai digelar di Jakarta, Solo, Surabaya, dan Makassar. Wilayah lain dijanjikan akan menyusul dalam waktu dekat.

Berbeda dengan Telkomsel yang menggunakan pita frekuensi 2.300 MHz, Indosat menggunakan pita frekuensi 1.800 MHz (1,8 GHz) untuk menggelar 5G. Di frekuensi tersebut, Indosat memiliki total lebar pita 2x22,5 MHz, di mana 20 MHz-nya dimanfaatkan untuk 5G.

Setelah merger, entitas gabungan Indosat Ooredoo Hutchison memiliki spektrum 1.800 MHz yang berlimpah.

Tri Indonesia sendiri memiliki lebar pita 20 MHz di spektrum 1.800 MHz. Sehingga, total spektrum gabungan yang dimiliki sebesar 145 MHz.

Baca juga: Bagaimana Frekuensi Indosat dan Tri Setelah Merger?

"Gabungan pita 1.800 dari Tri dan Indosat menjadi sangat dominan dibanding operator lain, hampir dua kali lipat punya Telkomsel dan XL Axiata," jelas Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Muhammad Ridwan Effendi.

Namun, Ridwan memperkirakan entitas gabungan akan mengembalikan sebagian blok di frekuensi 1.800 MHz.

Pengembalian pita frekuensi biasanya dilakuan oleh perusahaan yang melakukan konsolidasi, seperti yang pernah dilakukan XL dan Axis beberapa tahun lalu. Saat itu, XL menyerahkan dua kanal di frekuensi 2.100 MHz (10 MHz).

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden