Tablet Xiaomi Pad 5 Pro Tak Dijual di Indonesia, Ini Alasannya

Sabtu, 18 September 2021 | 08:03 WIB
Xiaomi Xiaomi Pad 5.

KOMPAS.com - Xiaomi memiliki dua produk tablet terbaru, yakni Xiaomi Pad 5 dan Pad 5 Pro. Namun, dalam acara peluncuran virtual, Jumat (17/9/2021 malam), Xiaomi memastikan bawha tablet yang dipasarkan di Indonesia hanya Pad 5 saja

Alasannya diungkap oleh Country Director Xiaomi Indonesia, Alvin Tse. Menurut dia, keputusan untuk meluncurkan hanya satu model tablet terbaru Xiaomi itu berhubungan dengan kelangkaan pasokan chip yang saat ini tengah melanda dunia.

Baca juga: Xiaomi Umumkan Duo Pad 5, Tablet Android Mirip iPad Pro Harga Rp 4 Jutaan

"Sejak kuartal-III 2020, banyak perusahaan yang kena imbas kelangkaan chip. Sehingga, apabila kami memboyong banyak model (Xiaomi Pad 5), ketersediaan stok untuk masing-masing produk kemungkinan tak akan bisa terpenuhi," jelas Alvin.

Selain dipicu oleh kelangkaan chip, pertimbangan Xiaomi lainnya adalah masalah harga Xiaomi Pad 5 Pro yang bakal lebih mahal dari Pad 5 non-pro, sehingga akan lebih sedikit pula konsumen yang bisa membelinya.

Baca juga: Resmi, Tablet Xiaomi Pad 5 Dijual Rp 5 Juta di Indonesia

"Kami sadar bahwa versi Pro dinanti para fans, tapi kami harus membuat pengorbanan dari segi harga. Jadi, setelah diskusi panjang lebar, kami memutuskan kali ini kami tidak akan menghadirkan Xiaomi Pad 5 Pro (ke Indonesia)," pungkas Alvin.

Perbedaan Xiaomi Pad 5 dan Pad 5 Pro

Xiaomi Pad 5.Xiaomi Xiaomi Pad 5.

Secara tampilan dan dari beberapa spesifikasi, Xiaomi Pad 5 dan Xiaomi Pad 5 Pro terbilang mirip. Dari segi layar, misalnya, keduanya kompak mengusung panel IPS LCD dengan ukuran 11 inci dan resolusi WQHD Plus.

Layarnya juga sama-sama mengusung desain bezel-less dan mendukung refresh rate 120 Hz dengan tingkat kerapatan piksel 275 ppi, Dolby Vision, HDR10, dan tingkat kecerahan hingga 650 nits.

Perbedaan terletak di System-on-Chip yang digunakan kedua tablet tersebut, yaitu Snapdragon 860 (2,96 GHz) untuk Xiaomi Pad 5 dan Snapdragon 870 (3,2 GHz) untuk Xiaomi Pad 5 Pro.

Baca juga: Xiaomi Redmi 10 Resmi Masuk Indonesia, Ini Harganya

Lalu, kamera belakang Xiaomi Pad 5 Pro juga ada dua, alih-alih hanya satu seperti model reguler, terdiri dari kamera utama 50 MP (varian 5G)/13 MP (varian WiFi), serta kamera tambahan berupa kamera depth sensor 5 MP.

Fitur pembeda lainnya adalah komponen speaker yang terdiri dari delapan buah di model Pro, dua kali lipat lebih banyak dari model biasa, serta baterai dengan kapasitas 8.600 mAh (fast charging 67 watt) untuk Pad 5 Pro dan 8.720 mAh (fast charging 22,5 watt di Xiaomi Pad 5.

Terakhir, Xiaomi Pad 5 Pro tersedia dalam varian 5G dan Wi-Fi, sedangkan Xiaomi Pad 5 model biasa hanya tersedia dalam varian Wi-Fi only  saja tanpa koneksi seluler.

Penulis : Bill Clinten
Editor : Oik Yusuf

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden