Menkominfo: TKDN Perangkat 5G Minimal Harus 30 Persen

Kamis, 16 September 2021 | 16:30 WIB
Kementerian Komunikasi dan Indonesia RI Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat melakukan rapat kerja bersama Komisi I DPR RI secara online, Selasa (7/4/2020)

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa angka Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perangkat 5G minimal harus 30 persen. Menurut Johnny, hal tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan pemanfaatan 5G di Indonesia.

Johnny mengatakan, TKDN merupakan salah satu dari tiga bidang yang membutuhkan sinergi antar mitra lintas sektoral. Dalam menggodok aturan TKDN perangkat 5G ini, memang ada beberapa pihak yang terlibat yakni Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kominfo.

Aturan TKDN 5G ini tertuang dalam Peraturan Menteri (permen) Kemenkominfo No.2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024. Namun, belum disebutkan berapa angka pasti untuk TKDN perangkat 5G tersebut.

Baca juga: Menkominfo: Aturan TKDN Perangkat 5G Serupa 4G

Dalam Permen itu, disebutkan bahwa TKDN terbukti efektif dalam menekan impor ponsel sekitar 30 persen. Untuk itu, Menkominfo mengatakan bahwa TKDN 5G nanti juga diharapkan bisa mendorong Indonesia untuk menjadi negara produsen.

Dalam keterangan resminya kepada KompasTekno, Kamis (16/9/2021), Johnny mengatakan bahwa, selain menggodok TKDN, pemerintah juga akan melakukan pengembangan aplikasi dan talenta digital agar 5G bisa dimanfaatkan dengan maksimal,

"Pengembang aplikasi lokal perlu dibina melalui ketersediaan ekosistem pengembangan aplikasi berbasis komunitas yang menjamin daya saing dengan aplikasi global, mengingat era 4G telah menghasilkan banyak aplikasi unicorn di Indonesia," ujar Johnny.

Menkominfo menyatakan operasional 5G juga membutuhkan keterampilan yang lebih maju. Oleh karena itu dibutuhkan pula talenta digital untuk memaksimalkan pemanfaatan 5G di Indonesia.

Johnny juga menambahkan, penerapan 5G dapat memberikan potensi keuntungan bagi peningkatan investasi bisnis di Indonesia, dengan tambahan investasi sebesar Rp 591 triliun dan Rp 719 triliun pada tahun 2030 dan 2035.

"Penerapan 5G yang agresif ini menghadirkan potensi peningkatan produktivitas per kapita sebesar Rp 9,7 juta pada tahun 2030 dan 11,6 juta rupiah pada tahun 2035," papar Johnny.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan TKDN untuk Perangkat 5G, Ini Besarannya

Dia melanjutkan, peningkatan lapangan kerja terkait 5G diperkirakan sebesar 4,6 juta kesempatan kerja pada tahun 2030 dan 5,1 juta kesempatan kerja pada 2035

Di Indonesia sendiri layanan 5G telah beroperasi secara komersial di sejumlah wilayah sejak Mei 2021. Pada tahap awal ini, layanan 5G tersedia di 9 wilayah di Indonesia, yaitu Jabodetabek, Solo, Medan, Balikpapan, Surabaya, Makassar, Bandung, Batam, dan Denpasar.

Ke depan, Johnny mengatakan cakupan area 5G akan terus diperluas di Indonesia. Dia mengatakan pihak Kemenkominfo berkomitmen melakukan upaya terbaik untuk mengolah dan memperbaharui spektrum frekuensi untuk mendukung 5G

"Saya berharap operator jaringan seluler juga harus menunjukkan komitmen mereka untuk mengalokasikan lebih banyak belanja modal (capital expenditure) untuk infrastruktur 5G," kata Johnny.

Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden