Xiaomi Blokir Ponsel Buatannya di Sejumlah Negara

Kamis, 16 September 2021 | 13:34 WIB
Gizmochina Ilustrasi logo Xiaomi di antara dua ponsel Redmi

KOMPAS.com - Xiaomi terus tumbuh menjadi salah satu jenama smartphone populer dunia. Perusahaan teknologi asal China itu bahkan menduduki posisi kedua sebagai penguasa smartphone global pada kuartal II-2021.

Akan tetapi, tidak semua negara bisa menggunakan ponsel Xiaomi. Berdasarkan diskusi di forum online Reddit, Xiaomi memiliki fitur baru di antarmukanya (user interface) yang akan memblokir perangkat ketika diaktifkan di negara yang masuk daftar terlarang.

Xiaomi memiliki beberapa daftar negara dan wilayah terlarang, di mana produknya tidak diizinkan untuk diekspor ke negara tersebut. Namun, masih ada ponsel Xiaomi yang masuk ke negara tersebut secara ilegal.

Adapun beberapa negara yang masuk daftar terlarang Xiaomi adalah Kuba, Sudan Selatan, Suriah, Krimea, Iran, dan Korea Utara.

Dalam konteks hubungan internasional, negara-negara tersebut masih didera sejumlah masalah, seperti sengketa wilayah, persoalan hak asasi manusia, hingga terorisme.

Baca juga: Xiaomi 11T dan 11T Pro Resmi Meluncur, Ini Harganya

Kemungkinan, belum stabilnya negara-negara tersebut menjadi alasan Xiaomi membatasi penggunaan perangkatnya di sana.

Seorang pengguna Reddit dengan akun yn4v4s mengunggah tampilan layar smartphone Xiaomi yang diblokir di salah satu negara yang masuk daftar terlarang.Reddit via Phone Arena Seorang pengguna Reddit dengan akun yn4v4s mengunggah tampilan layar smartphone Xiaomi yang diblokir di salah satu negara yang masuk daftar terlarang.

Jika perangkat mendeteksi pengguna sedang mengaktifkan ponsel Xiaomi di salah satu negara tersebut, dalam beberapa hari ke depan perangkat akan terkunci.

Layar akan menampilkan keterangan berbunyi: "Kebijakan Xiaomi tidak mengizinkan penjualan atau penyediaan produk ke wilayah tempat Anda mencoba mengaktifkannya. Silakan hubungi retail secara langsung untuk informasi lebih lanjut".

Akan tetapi, Xiaomi hanya akan meblokir perangkat yang baru diaktivasi ketika sampai di negara tersebut.

Itu artinya, secara teori, pemblokiran bisa dihindari dengan mengaktifkan ponsel Xiaomi lebih dulu sebelum memasuki zona negara atau wilayah yang masuk daftar terlarang.

Xiaomi tidak menjelaskan penguncian perangkat ini di dalam syarat dan kondisi. Perusahaan hanya menyebut soal pelarangan ekspor ke negara-negara tersebut.

Baca juga: Daftar Harga HP Xiaomi RAM 3 GB September 2021

Tidak menutup kemungkinan langkah ini akan diikuti oleh vendor lain. Sebab, meskipun ada larangan ekspor, produk bisa didapatkan dari pihak ketiga.

Itu artinya, kecil kemungkinan negara yang masuk daftar terlarang menggunakan produk yang diimpor secara ilegal.

Dalam kasus yang sudah ada, pemblokiran lebih sering dilakukan oleh negara ke perusahaan atau negara lain.

Sebagai contoh, Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump yang memblokir Huawei untuk berbisnis dan menggunakan teknologi asal AS.

Selain Huawei, AS juga memblokir sejumlah perusahaan asal China lain, seperti ZTE.

Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Phone Arena, Kamis (16/9/2021), Xiaomi juga sempat masuk daftar hitam pemerintah AS karena dianggap berafiliasi dengan "militer milik komunis China". Namun, pemblokiran itu dicabut oleh Departemen Pertahanan AS.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden