ABGC Transformasi Era Kendaraan Listrik di Indonesia

Selasa, 10 Agustus 2021 | 10:22 WIB
Dok. Pixabay.com ILustrasi mobil listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Era kendaraan listrik di dalam negeri butuh persiapan matang agar tepat dan cepat sasaran. Sebab, bila tidak matang maka beragam potensi dapat hilang tidak bisa dimanfaatkan secara optimal.

Beberapa yang patut diperhatikan secara lebih ialah kenyamanan pengguna, infrastruktur, manufaktur, rantai pasokan atau supply chain, sampai regulasi pemerintah.

Demikian dikatakan oleh Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI), I Made Dana Tangkas dalam webinar bertajuk 'Implementasi kendaraan Listrik Indonesia dan Masa Depannya' pada Senin (9/8/2021).

Baca juga: Rp 300 Jutaan, Ini Harga Mobil Listrik yang Pas untuk Indonesia

Ilustrasi proses charge mobil listrik Hyundai IoniqKOMPAS.com/Ruly Ilustrasi proses charge mobil listrik Hyundai Ioniq

“Tantangan yang mesti kita siapkan adalah terkait dengan harga yang masih tinggi dan charging time yang panjang. Kemudian, perlu mempersiapkan infrastruktur stasiun charging dan power supply yang memadai,” kata dia.

Selain itu, pengembangan rantai pasokan yang baru dan mengantisipasi dampak negatif terhadap industri yang ada juga patut diperhatikan. Termasuk transformasi menuju kendaraan listrik dari internal combustion engine (ICE).

"Ini butuh kalobarasi dari berbagai pihak tanpa terkecuali, ABGC (academy, business, government, community). Dalam dunia pendidikan, disiapkan SDM yang unggul, kompeten, dan berperan di industri terkait," ujar Made.

Diketahui, dalam menyambut era elektrifikasi di Indonesia pemerintah telah menetapkan roadmap atau EV melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 yang membahas tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal.

Baca juga: Bahas Rencana Menjadikan Indonesia Pemain Utama Mobil Listrik

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (kiri) bersama Ketua MPR yang juga ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) meninjau stan Toyota untuk mobil listrik pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (kiri) bersama Ketua MPR yang juga ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) meninjau stan Toyota untuk mobil listrik pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun dalam peta jalan tersebut, ditetapkan target produksi untuk EV pada 2030 ialah dapat mencapai 600.000 unit untuk roda empat atau lebih, dan untuk roda dua dapat mencapai hingga 2,45 juta unit.

Lalu dalam periode atau jangka waktu sama, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit dan 398.530 unit untuk kendaraan listrik roda dua.

Tidak sampai di sana, untuk mempercepat popularisasi penggunaan EV, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan.

Selanjutnya, pemerintah juga menciptakan ekosistem EV dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang terdiri dari produsen, produsen baterai, pilot project, konsumen, dan infrastruktur seperti charging station, dan pilot project.

Baca juga: Komparasi Biaya Perawatan Toyota Avanza dan Wuling Confero

Ilustrasi baterai untuk mobil elektrifikasiSHUTTERSTOCK/ROMAN ZAIETS Ilustrasi baterai untuk mobil elektrifikasi

Selain itu, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0 persen melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021.

Misalnya untuk wilayah DKI Jakarta, diterbitkan Peraturan Gubernur No. 3/2020 di mana pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) jadi sebesar 0 persen untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB).

Penulis : Ruly Kurniawan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden