Moonton Dibeli TikTok, Bagaimana Nasib Game Mobile Legends?

Jumat, 26 Maret 2021 | 16:18 WIB
KOMPAS.com/Kevin Rizky Pratama Konfigurasi grafik smooth pada game Mobile Legends


KOMPAS.com - Beredar kabar bahwa Moonton dibeli oleh TikTok. Pengembang game Mobile Legends itu memang akan diakuisisi oleh ByteDance, selaku perusahaan induk TikTok, melalui unit usahanya yang bergerak di bisnis game, Nuverse.

Mobile Legends besutan Moonton merupakan game populer di Asia Tenggara. Di Indonesia, Mobile Legends menduduki urutan pertama game mobile terpopuler berdasarkan jumlah pemain, menurut data Hootshuite dan We Are Social yang dirilis beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ini Dia 10 Game Mobile Terpopuler di Indonesia

Bagaimana dengan kelanjutan game Mobile Legends pasca Montoon dibeli TikTok ? Untuk sementara waktu, para pemain agaknya bisa bernafas lega.

Pasalnya dalam sebuah memo internal yang dibocorkan oleh sumber anonim, CEO Moonton, Yuan Jing kabarnya mengatakan bahwa perusahaan tersebut akan tetap beroperasi secara independen setelah diakuisisi.

Mobile Legends pun kemungkinan akan terus dikembangkan di waktu mendatang, meski rencana ByteDance terhadap game ini masih belum diketahui.

Yang jelas, Mobile Legends akan menjadi salah satu 'arsenal' Bytedance dalam melebarkan sayapnya ke industri game melalui Nuverse.

Baca juga: 5 Hero Mobile Legends yang Jadi Andalan Peserta MPL ID Season 7

Perusahaan ini akan berhadapaan dengan Tencent, perusahaan video game dan media sosial terbesar di China yang jjuga memiliki sejumlah judul game populer seperti Honor of Kings dan League of Legends.

Moonton sendiri didirikan oleh mantan karyawan Tencent. Sebelum setuju diakuisisi pemilik TikTok, Moonton kabarnya sempat ditawar oleh Tencent, tapi tawaran itu kemudian disamai oleh Bytedance.

Nilai akuisisi Moonton oleh TikTok tidak disebutkan. Namun, menurut sumber yang berbicara kepada Reuters, angkanya diperkirakan mencapai kisaran 4 milliar dollar AS (sekitar Rp 57,4 triliun), sebagaimana dihimpun KompasTekno, Jumat (26/3/2021).

Penulis : Oik Yusuf

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden