Kenali Dulu Spesfikasi Motor Sebelum Ganti Knalpot Racing

Selasa, 23 Maret 2021 | 13:41 WIB
KMI Knalpot racing Yoshimura tipe Hepta Force TSS untuk Kawasaki Ninja ZX-25R

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan knalpot racing aftermarket pada sepeda motor banyak dilakukan guna mendongkrak performa mesinnya. Sayangnya, banyak yang tak paham dalam melakukannya.

Tak jarang pemilik motor yang tidak memperhitungkan kinerja mesin dan asal membeli knalpot racing di pasaran, yang penting tampilannya keren dan suaranya lebih sangar.

Baca juga: Harga Knalpot Racing buat Motor, Bisa Tembus Rp 20 Juta

Deddy Dermawanto, pemilik bengkel modifikasi Dj Custom, mengatakan, sebelum membeli knalpot racing, sebaiknya pemilik mengetahui spesifikasi mesin kendaraannya sendiri.

Pilihan knalpot racing Honda ADV 150 di IIMS Motobike Expo 2019Kompas.com/Donny Pilihan knalpot racing Honda ADV 150 di IIMS Motobike Expo 2019

"Misalnya, berapa cc mesinnya, ubahan yang sudah dilakukan seperti apa, karburator atau injeksi. Ini agar knalpot juga dapat bekerja dengan sempurna,” ujar Deddy, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Deddy menambahkan, knalpot aftermarket jika benar pemasangannya dapat meningkatkan tenaga mesin sekitar 20 persen hingga 30 persen. Knalpot yang baik, menurutnya, adalah knalpot yang cocok dengan spesifikasi mesinnya.

Baca juga: Razia Knalpot Racing, Produsen Minta Polisi Pakai Alat Pengukur Suara

Membeli knalpot aftermarket atau knalpot racing seharusnya tidak berdasarkan tampilan dan suaranya saja, tapi menyesuaikan kebutuhan mesinnya.

"Jadi, bukan membeli knalpot dulu baru setting mesin sesuai knalpot. Paling tepat adalah setting mesin dahulu baru kemudian cari knalpot yang sesuai dengan settingan mesin. Knalpot selalu paling terakhir dan menyesuaikan settingan mesin,” kata Deddy.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden