Soal Knalpot Bising, Polda Metro Jaya Mulai Incar Bengkel Modifikasi

Senin, 22 Maret 2021 | 07:02 WIB
Dok. Thrive Motorcycle Knalpot aftermarket THRV dari Thrive Motorcycle

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menaruh perhatian lebih pada polusi suara yang dihasilkan dari knalpot sepeda motor tidak standar pabrikan karena melebihi batas ketentuan.

Bahkan, tak sedikit laporan diterima yang menyatakan komponen terkait mengganggu masyarakat baik di jalan maupun kawasan tertentu. Itulah salah satu alasan razia digelar di beberapa titik Ibu Kota dan sekitarnya, belakangan ini.

Dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, penertiban tersebut dilakukan pada malam dan pagi hari karena dinilai paling banyak kendaraan tidak sesuai standar berkeliaran.

Baca juga: Ramai Razia Knalpot, Produsen Knalpot Lokal Sebut Produknya Sesuai Aturan

Razia knalpot bisingFoto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

"Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga akan periksa sejumlah bengkel modifikasi di Jakarta dan sekitarnya dengan tujuan memastikan tak ada produksi knalpot yang tidak sesuai aturan (desible)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).

Fahri menambahkan, saat ini pihaknya sudah memulai pemetaan untuk bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi motor bersuara bising.

“Bahkan kita juga sudah meminta dari teman-teman influencer di komunitas sepeda motor, yang kita sebut komunitas motor besar itu untuk memberikan edukasi kepada teman-temannya,” ucap Fahri.

Adapun tindakan terhadap para bengkel tersebut hanyalah berupa edukasi. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan dapat lakukan penindakan lebih jauh di kemudian hari.

Baca juga: Begini Cara Ukur Kebisingan Knalpot yang Benar Menurut Polisi

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih, menunjukkan sepeda motor bersuara bising yang kini diamankan di mapolres Trenggalek, Selasa (02/03/2021).SLAMET WIDODO Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih, menunjukkan sepeda motor bersuara bising yang kini diamankan di mapolres Trenggalek, Selasa (02/03/2021).

“Ya kita berikan edukasi dahulu, karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri makanya itu nanti kita akan bersurat dulu," kata Fahri.

"Setelah itu, kita akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel nanti. Jika masih ada temuan kita lihat lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, Fahri menjelaskan saat ini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan pengawasan terhadap motor berknalpot tidak standar pabrikan atau racing.

Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisiDok. Siger Gakkum Official Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisi

Para pelanggar diberikan sanksi mulai dari teguran hingga tilang, sesuai Undang-undang No.22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Di sana disebutkan bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp 150.000,” kata Fahri.

Penulis : Ruly Kurniawan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden