Ramai Razia Knalpot, Produsen Knalpot Lokal Sebut Produknya Sesuai Aturan

Minggu, 21 Maret 2021 | 11:21 WIB
dok polres karanganyar Petugas menindak pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di wilayah Karanganyar

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian makin giat melakukan penindakan para pengguna sepeda motor berknalpot bising yang dianggap mengganggu masyakarat.

Kegiatan ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Tak sedikit yang mendukung razia knalpot bising. Tapi ada juga yang merasa tidak terima ditilang bahkan motornya ditahan.

Edi Nurmato alias Abenk, produsen knalpot aftermarket bermerek Abenk Muffler asal Bogor, Jawa Barat, mengatakan, untuk merek knalpot buatannya sudah mengikuti peraturan yang ada.

Baca juga: Daftar Harga Motor Sport Bekas 150 cc per Maret 2021

Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisiDok. Siger Gakkum Official Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisi

"Kalau dari saya, knalpot yang saya jual sudah diukur dengan sound level meter atau alat pengukur suara," kata Abenk kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Pria asal Purbalingga, Jawa Tengah, itu mengatakan, aturan soal kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

"Knalpot juga sudah dilengkapi dengan db killer (peredam). Tapi bisa saja di lapangan itu (knalpotnya) dimodif lagi, suaranya suka yang besar terus db killer dicopot jadi suara yang keluar lebih tinggi," katanya.

Produsen knalpot lokal lain yang enggan disebutkan namanya, juga mengungkapkan produsen knalpot sudah membedakan antara produk untuk balap dan harian.

Baca juga: Daftar Skutik Bekas Rp 5 Jutaan, Bisa Dapat Mio sampai Vario

Razia knalpot bising Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

"Produk kami yang untuk harian juga tidak bising, desainnya pun dibuat seperti knalpot standar. Kami menyebut modelnya sebagai standar harian," ujarnya.

Dia juga berharap dari Dinas Perhubungan atau polisi, mau memberikan edukasi dan penjelasan mengenai aturan kepada para produsen lokal dan konsumen.

"Sehingga, produsen lokal atau IKM yang termasuk home industri ini bisa meningkat dan tidak dimatikan usahanya," katanya.

Penulis : Gilang Satria
Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden