Dasar Hukum Polisi Tahan Motor yang Pakai Knalpot Berisik

Jumat, 19 Maret 2021 | 14:01 WIB
Foto: Twitter @TMCPoldaMetro Knalpot bising

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian terus melakukan penindakan kepada pengendara motor yang memakai knalpot bising dan dianggap mengganggu pengguna jalan lain.

Salah satu wilayah yang akan rutin melakukan penindakan knalpot bising ialah Depok, Jawa Barat. Tak hanya ditilang, tapi motor juga ditahan petugas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada, mengatakan, hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera.

Baca juga: Razia Knalpot Bising di Depok, Kenapa Motor Harus Ditahan?

Razia knalpot bising Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

"Karena kalau kita hanya melakukan penilangan dengan barang bukti STNK, kan kita tidak tahu apakah knalpotnya akan diganti. Sehingga, tujuannya tidak tercapai dalam rangka untuk memberikan efek jera," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, polisi boleh menggelar razia dan menindak pengendara yang dianggap melanggar.

Ketentuan itu diatur dalam Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Sosialisasi Sabuk Pengaman Penumpang Bus Masih Kerap Diabaikan

Petugas Polresta Tasikmalaya mengamankan pengendara berknalpot bising yang motornya ditinggalkan di jalanan seusai menantang duel sekelompok warga di Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Minggu (9/8/2020) kemarin.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Petugas Polresta Tasikmalaya mengamankan pengendara berknalpot bising yang motornya ditinggalkan di jalanan seusai menantang duel sekelompok warga di Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Minggu (9/8/2020) kemarin.

Mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan.

Sedangkan penyelengaraan razia diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 265 ayat 3, yang berbunyi, petugas kepolisian dalam pemeriksaan berwenang untuk:

a. Menghentikan Kendaraan Bermotor;
b. Meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Adapun terkait masalah penyitaan kendaraan bermotor diperbolehkan dengan ketentuan antara lain:

a. Pengemudi tidak memilki SIM
b. Tidak bisa menunjukan STNK
c. Sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana (pelanggaran atau kejahatan)
d. Diduga hasil tindak Pidana

Razia knalpot bisingFoto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

"Penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan kanlpot bising dapat dibenarkan karena sepeda motornya sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, jika pengendara motor tidak terima dengan petugas bisa melakukan upaya hukum balik.

"Kalau ada pelanggar yang tidak terima atas tindakan hukum yang dilakukan oleh petugas, berupa penyitaan kendaraan bermotor dan lain sebagainya masih ada ruang hukum bagi pelanggar untuk melakukan upaya hukum pra-peradilan," katanya.

Penulis : Gilang Satria
Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden