Mengenal Asal Usul Nama Pempek, Makanan Khas Palembang, Ini Ceritanya

Minggu, 7 Februari 2021 | 07:35 WIB
Shutterstock ilustrasi pempek Palembang

KOMPAS.com - Mendengar kata pempek, sudah pasti banyak orang menyebut jika itu merupakan makanan khas Palembang, Sumatera Selatan.

Namun, banyak orang yang tidak tahu jika makanan dari olahan ikan tersebut bukanlah nama sebenarnya.

"Nama aslinya adalah kelesan atau makanan rumah tangga," kata sejarawan Kota Palembang Kemas A.R. Panji, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Sabtu (6/2/2021) sore.

Baca juga: Resep Pempek Kulit Palembang, Olahan Sisa Kulit Ikan yang Murah dan Enak

Pempek, kata Kemas, awal mulanya merupakan makanan rumah tangga, makanan sehari-hari dan belum dikormesilkan.

Kemudian di atas tahun 1900-an atau awal abad ke-20 pempek mulai diperkenalkan sebagai makanan jajanan atau komersil.

Nama pempek itu sendiri, kata Kemas, berawal dari pedagang Cina yang biasa dipanggil Apek.

"Itu yang menjualkan atau yang memperkenalkan orang dari Cina yang biasa dipanggil Apek, dari situlah awal munculnya istilah nama pempek. Apek itu nama Indonesia-nya mamang, karena nama panggilan itu jadilah namanya pempek," ujar Kemas yang juga Dosen UIN Raden Fatah Palembang ini.

Baca juga: Resep Pempek Nasi, Solusi Praktis Olahan Nasi Sisa

Penulis :
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden