Diduga Setubuhi 9 Muridnya, Pemilik Sanggar Tari Miliki Modus Pengobatan Kunci Batin

Jumat, 22 Januari 2021 | 12:23 WIB
SHUTTERSTOCK Ilustrasi korban perkosaan

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pemilik sanggar tari berinisial Z asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga mencabuli 9 muridnya dengan modus pengobatan alternatif.

"Dalam melakukan perbuatannya, pelaku beralasan ingin menyembuhkan penyakit yang ada di tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKB Mariba saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).

Menurut Mariba, awalnya pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban-korbannya, dengan memberitahukan bahwa ada penyakit dan hanya bisa disembuhkan dengan ritual kunci batin.

"Penyakit itu bisa disembuhkan dengan pengobatan kunci batin. Kalau tidak diobati maka penyakit akan lebih parah,” ucap Mariba.

Baca juga: Pemilik Sanggar Tari di Bengkayang Kalbar Diduga Cabuli 9 Muridnya

Jika korban menolak, lanjut Mariba, maka pelaku akan terus mengirim pesan serupa dan membujuk korban. Saat korban bersedia, pelaku menyiapkan boneka kayu, sirih, bekicot, dan batu.

Lalu, pelaku pura-pura merapal doa untuk kesembuhan korban.

Nanti, pelaku akan berpura-pura, bahwa bekicot itu dikeluarkan dari kemaluan korban. Sementara batu keluar dari payudara korban.

"Setelah itu, korban langsung disetubuhi pelaku. Dia beralasan, perbuatan itu namanya adalah kunci batin,"

Diberitakan, polisi menangkap seorang pria pemilik sanggar tari berinial Z asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat ( Kalbar).

Z ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 9 muridnya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Predator Seksual di Wonogiri Ternyata Pernah Jadi Korban Pencabulan Seorang Guru dan 5 Pria

Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Mariba mengatakan, saat ini tersangka Z masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui motif dan jumlah korbannya.

“Tersangka sudah ditangkap. Sekarang dalam masa pemeriksaan dan penahanan,” kata Mariba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pencabulan dilakukan tersangka dalam periode Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Perbuatan itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan kepada polisi.

“Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi dalam rentang waktu Agustus 2020 sampai Januari 2021,” jelas Maribu.

Maribu menjelaskan, kesembilan korban masih berstatus pelajar di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Korban juga merupakan murid yang belajar menari di sanggar yang telah didirikan tersangka sejak tahun 2015.

“Sejauh ini yang kita ketahui, korban-korban merupakan murid di sanggar tari tersebut,” ucap Maribu.

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden