Banyak yang Belum Paham, Peran Penting Idle Up pada AC Mobil

Jumat, 6 November 2020 | 11:02 WIB
Kompas.com/Fathan Radityasani ac mobil

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan mobil pasti tidak terlepas dari menyalakan air conditioner (AC). Pada dasarnya AC berfungsi untuk menyejukan kabin sehingga berkendara menjadi nyaman, apalagi jika cuaca di luar sedang panas.

Kinerja AC mobil yang tidak optimal bisa membuat kabin tidak terasa dingin dan juga berpengaruh terhadap perfoma mesin.

Pemilik bengkel spesialis AC mobil Premium 99 Muhammad Gunawan mengatakan, permasalah tersebut bisa disebabkan idle up AC mobil yang rusak, atau setelan idle up yang kurang pas.

Sistem idle up berfungsi untuk mengontrol idle pada waktu mesin bekerja, dan kompensasi terhadap beban kelistrikan seperti, beban extra fan, beban AC.

Baca juga: November 2020, Banderol DFSK Glory 560 dan SX4 S-Cross Naik

“Komponen ini sangat diperlukan karena berfungsi untuk menaikan rpm saat AC dihidupkan. Misal, standar awalnya tanpa beban AC putaran idealnya cuma 750 rpm. Dengan adanya beban AC maka harus tambahkan putarannya menjadi 800 rpm,” ujar Gunawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

ac mobilKompas.com/Fathan Radityasani ac mobil

"Jika idle up tidak berfungsi dengan baik atau rpm terlalu rendah, maka gejala yang dialami adalah mesin mobil menjadi tidak stabil dan bergetar," kata Gunawan.

Umumnya, masalah idle up ini terjadi pada mobil yang usianya sudah 5 tahun atau lebih.

Baca juga: Harga Jimny Bekas Lebih Mahal dari Baru, Tembus Setengah Miliar Rupiah

Namun perlu dicatat, penyetelan ini hanya bisa dilakukan untuk mobil yang menggunakan karburator. Hilang atau menurunnya tenaga mesin bisa diatasi dengan menyetel idle up pada rpm mesin secara manual.

Penyetelan ini berpengaruh terhadap beban dan putaran mesin, khususnya saat mesin dalam kondisi langsam atau stationer. Jika ternyata idle up sudah rusak parah, disarankan ganti dengan yang orisinil biar lebih awet.

Sementara untuk mobil dengan sistem injeksi penyetelan rpm diatur oleh ECU, sehingga tidak bisa dilakukan secara manual.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden