Besok, PT Khong Guan Akan Temui Warga Korban Banjir untuk Bahas Ganti Rugi

Senin, 26 Oktober 2020 | 16:59 WIB
Dok RW 08, Kelurahan Ciracas Jakarta Timur Sisi tembok PT Khong Guan yang roboh dan belum diperbaiki


JAKARTA, KOMPAS.com - Warga korban banjir di kawasan RW 08, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur akhinya akan bertemu dengan perwakilan dari PT Khong Guan untuk membahas soal ganti rugi, pada Selasa, (27/10/2020).

Ini merupakan kali pertama seluruh warga korban banjir akan berdialog dengan PT Khong Guan setelah sebelumnya hanya diwakili oleh tim yang dibentuk pengurus RW.

"Selasa rencananya orang PT Khong Guan mau ketemu warga langsung di lapangan dengan tembok yang roboh,” kata Suherman selaku ketua RW 08 saat dihubungi, Senin (26/8/2020).

Pertemuan ini guna membahas permintaan ganti rugi dengan nilai lebih dari Rp 350 juta yang diajukan warga kepada PT Khong Guan.

Baca juga: Warga Tempuh Jalur Hukum jika PT Khong Guan Tak Bayar Ganti Rugi Akhir Oktober

PT Khong Guan diminta bertanggung jawab karena puing tembok perusahaan yang roboh pada Sabtu (10/10/2020) menutup selokan warga. Alhasil, banjir pun terjadi saat hujan deras.

Ratusan rumah yang terdiri dari RT 05, 09, dan 10 pun terendam.

Suherman menyambut baik pertemuan ini lantaran banyak warga yang sudah berprasangka buruk terhadap tim negoisasi yang dibentuk.

Warga mulai curiga Suherman sudah menerima sesuatu dari PT Khong Guan sehingga proses negoisasi berjalan lamban.

"Ya enggak apa deh ngomong ke warga langsung. Kalau memang enggak mau bayar ganti rugi seluruhnya jangan negosiasi ke saya, langsung saja negosiasi ke warga,” kata Suherman.

Baca juga: Warga Korban Banjir Terhambat Cari Nafkah karena Ganti Rugi Belum Dibayarkan PT Khong Guan

Suherman berharap pertemuan besok bisa menjadi titk terang bagi warga untuk mendapatkan ganti rugi yang sepadan.

Sebelumnya, sejak tembok roboh pada 10 Oktober lalu, PT Khong Guan sudah menyampaikan niatnya untuk bertanggung jawab dengan memperbaiki kendaraan warga yang rusak akibat banjir dan beberapa tembok bangunan.

Namun PT Khong Guan tak kunjung memberikan ganti rugi biaya perabotan warga yang rusak.

Sudah tiga kali PT Khong Guan mendatangI lokasi rumah warga korban banjir guna mendata nilai kerugian. Namun saat melakukan pendataan, PT Khong Guan belum bisa berjanji kapan ganti rugi akan dibayarkan.

Kompas.com sudah beberapa kali menghubungi Yovie selaku HRD Bidang Kepegawaian PT Khong Guan, tetapi tidak ada jawaban.

Penulis : Walda Marison
Editor : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden