Ini Bedanya Kamera iPhone 12, 12 Mini, 12 Pro, dan 12 Pro Max

Kamis, 15 Oktober 2020 | 08:06 WIB
Apple Lini perangkat iPhone 12 yang terdiri dari iPhone 12, 12 mini, 12 Pro, dan 12 Max

KOMPAS.com - Sejak iPhone 6s pada 2015, kamera utama di iPhone selalu memiliki resolusi 12 MP. Deretan iPhone 12 yang baru saja diluncurkan juga memiliki kamera utama -serta tiga kamera belakang lainnya- dengan besar resolusi yang masih sama. 

Meski demikian, kemampuan kamera iPhone selalu ditingkatkan dari generasi ke generasi. iPhone 12 pun tak terkecuali. Ada sejumlah peningkatan baru yang dihadirkan di lini ponsel anyar ini. 

Salah satunya adalah fitur Night Mode yang kini bisa digunakan di seluruh kamera iPhone 12, baik itu kamera depan, maupun kamera belakang, serta Deep Fusion yang bisa digunakan di seluruh kamera iPhone 12 Pro dan 12 Pro Max.

Baca juga: Ini Harga dan Jadwal Penjualan iPhone 12, iPhone 12 Mini, iPhone 12 Pro, serta iPhone 12 Pro Max

Kamera iPhone 12 dan 12 mini

iPhone 12 dan 12 mini dibekali dengan tiga kamera, yakni satu kamera TrueDepth (depan) beresolusi 12 MP (f/2.2), dan dua kamera belakang yang terdiri dari kamera utama 12 MP (f/1.6, wide, OIS) dan kamera ultrawide 12 MP (f/2.4, berbidang pandang 120 derajat).

Kamera utama kedua ponsel ini dibekali lensa 7-elemen yang memungkinkan sensor gambar memyerap lebih banyak cahaya.

Sensor kamera iPhone 12 yang dilapisi dengan 7 lensa.Apple Sensor kamera iPhone 12 yang dilapisi dengan 7 lensa.

Aperture lensa juga diperlebar dan kini berada di angka f/1.6, Walhasil, Apple mengklaim kinerja low-light iPhone 12 meningkat 27 persen dibanding generasi sebelumnya. 

Baca juga: iPhone 12 Bisa Dipesan Mulai 16 Oktober di Singapura, Harga Mulai Rp 12 Jutaan

Ada pula fitur Night Mode Time-Lapse yang berfungsi untuk mempercantik perekaman video malam hari menggunakan tripod, serta Smart HDR 3 yang kini ditingkatkan untuk memperkaya detail dan kecerahan setiap objek yang dibidik kamera dalam satu frame.

Kamera telefoto di iPhone 12 Pro

Kamera depan iPhone 12 Pro dan 12 Pro Max sendiri serupa dengan iPhone 12 dan 12 mini. Perbedaan terletak di kamera belakang yang jumlahnya lebih banyak, juga lebih canggih.

iPhone 12 Pro memiliki tiga kamera belakang, terdiri dari dua kamera yang serupa dengan iPhone 12 dan 12 mini, serta satu kamera telefoto beresolusi 12 MP (f/2.0, focal length 52 mm, 2x optical zoom, OIS)

Kamera telefoto iPhone 12 Pro.Apple Kamera telefoto iPhone 12 Pro.

Kamera telefoto ini bisa digunakan untuk menjepret wajah seseorang dalam mode portrait.

Untuk video, iPhone 12 Pro juga mendukung fitur perekaman video 10-bit HDR dengan resolusi 4K 60 fps.

iPhone 12 Pro juga diklaim merupakan ponsel pertama di dunia yang dibekali dengan mode perekaman video Dolby Vision HDR untuk menonjolkan detail dan warna di setiap frame.

iPhone 12 Pro Max serba ditingkatkan

Meski jumlah kameranya sama dengan iPhone 12 Pro, fitur penunjang kamera iPhone 12 Pro Max lebih mumpuni dan serba ditingkatkan.

Baca juga: Perbandingan Spesifikasi iPhone 12, 12 Mini, 12 Pro, dan 12 Pro Max

Pertama, ukuran piksel di sensor kamera utama ponsel ini lebih besar 47 persen, yakni 1,7 mikron dibandingkan 1,4 mikron di tiga "saudaranya".

Dengan begitu, ditambah dengan aperture yang lebar, iPhone 12 Pro Max diklaim 87 persen lebih mumpuni dalam situasi minim cahaya, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari DP Review, Kamis (15/10/2020).

Sensor gambar iPhone 12 Pro Max yang berukuran 47 persen lebih besar.Apple Sensor gambar iPhone 12 Pro Max yang berukuran 47 persen lebih besar.

Kamera telefoto iPhone 12 Pro Max juga ditingkatkan dengan focal length mencapai 65 mm, sehingga rasio zoom optisnya menjadi 2,5x.

Selain itu, teknologi penstabil gambar di ponsel ini juga berbasis Sensor-shift. Alih-alih menstabilkan lensa kamera, sistem ini bakal menstabilkan sensor gambar ketika merekam video dalam kondisi bergerak untuk meminimalisasi goyangan.

Ada pula mode pemotretan yang bakal hadir melalui pembaruan di iPhone 12 Pro Max menjelang akhir tahun ini, yakni Apple ProRAW. Seperti namanya, Apple ProRAW bisa digunakan untuk menghasilkan gambar RAW untuk keperluan post-processing.

Ilustrasi metode penggabungan gambar di mode Apple ProRAW.Apple Ilustrasi metode penggabungan gambar di mode Apple ProRAW.

Gambar RAW dihasilkan dengan multi-frame image processing yang memanfaatkan tenaga chip A14 Bionic dan sensor gambar Nantinya, foto RAW ini bakal bisa diedit di aplikasi Photos dan beberapa aplikasi penyunting foto pihak ketiga.

Fitur Deep Fusion dan LiDAR

iPhone 12 Pro dan 12 Pro Max turut dibekali dengan teknologi computational photography Deep Fusion untuk meningkatkan kualitas gambar dengan menjepret beberapa frame untuk digabungkan menjadi satu frame akhir.

Sensor LiDAR di iPhone 12 Pro dan iPhone 12 Pro Max.Apple Sensor LiDAR di iPhone 12 Pro dan iPhone 12 Pro Max.

Keduanya juga dibekali dengan sensor LiDAR Scanner yang bisa memindai objek 3D di dalam ruangan, menambahkan efek dalam foto/video, serta meningkatkan pengalaman augmented reality (AR) agar lebih mulus dan nyata.

Baca juga: Apa Itu LiDAR dan Kegunaannya di iPhone 12 Pro?

LiDAR juga berfungsi untuk memfokuskan kamera ke objek yang sedang dibidik dalam kondisi malam hari, sehingga hasil foto akan tetap tajam dan tidak buram.

Penulis : Bill Clinten
Editor : Oik Yusuf

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden