Kendaraan Darat Sumbang 90 Persen Polusi Udara, Ini Rencana Kemenhub

Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:21 WIB
KOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi kemacetan jalanan Jakarta.

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung program percepatan pengembangan dan penggunaan transportasi ramah lingkungan di kota-kota besar Indonesia.

Hal tersebut seiring dengan data dari Kementerian Perhubungan yang menyebut bahwa kemacetan lalu lintas yang terjadi merupakan penyumbang utama atas pencemaran udara imbas penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oktan rendah.

"Sebanyak 90 persen pencemaran udara datang dari kendaraan yang pada akhirnya bisa berdampak buruk secara signifikan bagi kesehatan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Begini Gaya Mengemudi yang Bikin Boros BBM

 

Udara di Ogan Ilir, Sumatera Selatan sudah masuk kategori membahayakan kesehatan. Kategori itu berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dikeluarkan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Penyakit Kelas 1 Palembang yang dikeluarkan tanggal 25 Agustus lalu, untuk periode Agustus-September.KOMPAS.com/AMRIZA Udara di Ogan Ilir, Sumatera Selatan sudah masuk kategori membahayakan kesehatan. Kategori itu berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dikeluarkan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Penyakit Kelas 1 Palembang yang dikeluarkan tanggal 25 Agustus lalu, untuk periode Agustus-September.

Oleh sebab itu, Budi menuturkan salah satu yang bisa dilakukan ialah mulai menggunakan bahan bakar nabati (BBN) seperti biodiesel untuk moda transportasi darat, kendaraan BBG, dan listrik.

"Rencananya penerapan BBN akan diproyeksikan untuk angkutan berat seperti truk dan angkutan umum serta bus. Demikian pula angkutan berbasis rel seperti MRT dan LRT yang tengah dikembangkan di Jakarta dan Palembang," ujar Budi.

"Saya harap dengan kesadaran masyarakat menggunakan transportasi umum juga meningkat sehingga mampu meningkatkan keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan," lanjut dia.

Di samping itu, Kemenhub juga akan memperluas program Bus Buy The Service (BTS) dimana sudah diluncurkan di 5 kota besar yaitu Solo, Palembang, Medan, Denpasar, dan Yogyakarta.

Baca juga: Harga Pertalite Turun di Palembang Akhir Oktober 2020

Karyawan mengendarai bus listrik saat uji coba di Kantor Pusat PT Transjakarta, Cawang, Jakarta, Senin (6/7/2020). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan uji coba dua bus listrik EV1 dan EV2 rute Balai Kota - Blok M dengan mengangkut penumpang.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Karyawan mengendarai bus listrik saat uji coba di Kantor Pusat PT Transjakarta, Cawang, Jakarta, Senin (6/7/2020). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan uji coba dua bus listrik EV1 dan EV2 rute Balai Kota - Blok M dengan mengangkut penumpang.
BTS merupakan sistem membeli layanan untuk angkutan massal perkotaan kepada operator dengan mekanisme lelang yang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing. Bus BTS memiliki enam standar layanan yang mencakup keamanan, keterjangkauan, keselamatan, kesetaraan, kenyamanan, dan keteraturan.

Budi menambahkan, keprihatinan pada masalah pencemaran udara ini diperkuat dengan hasil kajian International Energy Agency (IEA).

Dalam kajian tersebut menyebutkan, buruknya kualitas udara akibat pencemaran, menyebabkan kematian 6,5 juta jiwa per tahun yang mayoritas menimpa kota-kota di Asia dan Afrika.

Angka tersebut diperkirakan bakal mengalami peningkatan drastis jika tidak ada langkah nyata untuk menyediakan energi bersih.

Sektor transportasi darat baik berupa mobil pribadi, motor maupun kendaraan umum menyumbangkan 90 persen pencemaran udara dan perubahan iklim sebagai akibat penggunaan BBM oktan rendah seperti premium yang berdampak buruk secara signifikan bagi kesehatan.

Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden