Penumpang Belum Tertarik Naik Bus dengan Kursi Social Distancing

Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:01 WIB
Karoseri Laksana Bus dengan tiga banjar kursi

JAKARTA, KOMPAS.com – Inovasi social distancing bus yang muncul pada awal Juli 2020 ini dirancang agar adanya jarak aman antar penumpang di kabin bus. Konsep ini dibuat dengan mungubah susunan kursi menjadi single seat 1-1-1.

Kursi yang berjarak ini diharapkan bisa mengurangi penyebaran virus Covid-19 di kabin bus. Selain itu ada juga yang memasang filter udara agar lebih bersih kualitas udara di kabinnya. Lalu apakah dengan bus spesial ini, lebih banyak yang berminat untuk naik?

Salah satu PO yang sudah mengoperasikan social distancing bus yaitu Sumber Alam di Kutoarjo. Pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali mengatakan, adanya bus social distancing ini tidak terlalu memengaruhi minat orang untuk naik.

Baca juga: Begini Gaya Mengemudi yang Bikin Boros BBM

Bus Sumber Alaminstagram/laksanabus Bus Sumber Alam

“Adanya social distancing bus ini tidak terlalu berpengaruh dengan banyaknya okupansi saat ini. Sekarang penumpang lebih cari yang ekonomis,” ucap Anthony kepada Kompas.com, Selasa (13/10/2020).

Walaupun tidak terlalu berpengaruh, Anthony mengatakan kalau tetap ada pasar yang tidak mau duduk berjejer di masa-masa pandemi sekarang, jadi memilih social distancing bus. Selain itu, bus social distancing ini juga memiliki harga yang sedikit lebih mahal.

“Harga tiket social distancing bus saya bedakan Rp 50.000 dengan yang biasa,” kata Anthony.

Baca juga: Kawasaki W175 Dijual Cuma Rp 19 Jutaan sampai Stok Habis

Kemudian ketika ditanya tentang semakin banyak PO bus yang mengikuti konsep serupa, Anthony menyambut postif akan konsep ini. Anthony mengatakan, ide dari social distancing bus ini berarti diterima pasar.

Diketahui untuk bus social distancing PO Sumber Alam memiliki trayek Merak – Yogyakarta Pergi Pulang (PP) dengan tarif Rp 250.000.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden