Ini Cara Pemerintah Tingkatkan Keselamatan di Jalan Tol Cipali

Sabtu, 26 September 2020 | 12:01 WIB
HANDOUT Satu orang tewas dalam kecalakaan beruntun di tol Cipali kilometer 84+800, Subang, Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 12.35 WIB.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan di jalan Tol Cipali masih saja terjadi setiap harinya. Peristiwa yang sering terjadi biasanya, yaitu tabrak belakang atau kendaraan kehilangan kendali sehingga menabrak pembatas jalan.

Dua kecelakaan ini bisa disebabkan oleh human error atau kesalahan manusia. Masalah ini bisa timbul karena pengemudi yang kelelahan, sehingga tidak waspada dengan kondisi jalan dan micro sleep sehingga kehilangan kendali.

Untuk mengurangi potensi kecelakaan di Tol Cipali Komite Nasional Keselamatan Tansportasi (KNKT) memberikan tiga masukan agar bisa meningkatkan keselamatan di Tol Cipali ini.

Baca juga: Mengenal TVS XL100 Bebek Angkut Heavy Duty, Cuma Rp 10 Jutaan

Polisi mengevakuasi bangkai kendaraan pasca kecelakaan maut di KM 184 Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/8/2020).KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Polisi mengevakuasi bangkai kendaraan pasca kecelakaan maut di KM 184 Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/8/2020).

“Pertama yaitu promosi keselamatan dengan mengingatkan bahaya pecah ban pada setiap ret area,” ucap Ahmad Wildan, Senior Investigator KNKT dala Kuliah Telegram Indonesia Truckers Club, Jumat (25/9/2020).

Sarankan kepada setiap pengguna jalan untuk memeriksa tekanan udara ban kendaraannya. Faktor penyebab dari pecah ban di jalan tol, yaitu tekanan udara yang di bawah standar.

“Kedua, modifikasi marka dengan membuat ilusi tandingan bagi pengemudi. Misalnya dengan membuat jalan seolah-olah menyempit dengan menggunakan marka chevron reducing marking,” kata Ahmad.

Baca juga: 10 Mobil Bekas Rp 70 Jutaan Akhir Bulan Ini

Jalan Tol Cipali dengan penampang melintang yang lebar, lurus dan memiliki pandangan samping terbuka, seringkali menimbulkan ilusi yang memengaruhi persepsi pengemudi akan kecepatannya sendiri dan kendaraan lain.

“Terakhir yaitu dengan menambah rest area di Cipali dengan berbagai spot menarik untuk foto-foto dan berwisata. Sehingga orang berminat untuk berkunjung ke rest area sebagai tempat hiburan, bukan sekadar tempat beristirahat,” kata dia.

Salah rest area yang terdapat di ruas Jalan Tol CipaliKOMPAS.com / DANI PRABOWO Salah rest area yang terdapat di ruas Jalan Tol Cipali

Ahmad menambahkan, hampir sebagian besar pengemudi enggan untuk berhenti di rest area sekalipun lelah karena ingin mengejar waktu dan sebagainya.

Jadi, jangan sediakan rest area untuk orang yang lelah saja, melainkan juga untuk orang yang ingin refreshing bersama keluarga.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden