Berapa Tekanan Udara Ban pada Motor MotoGP?

Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:01 WIB
AFP Tekanan udara pada ban motor MotoGP sangat memengaruhi performa motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Motor yang digunakan untuk balapan di MotoGP merupakan purwarupa. Termasuk ban yang digunakan juga khusus untuk motor balap tersebut.

Motor tersebut mampu berakselerasi dengan cepat dan mencapai kecepatan maksimum hingga lebih dari 340 kilometer per jam. Di tikungan, motor ini juga mampu melaju lebih dari 100 kilometer per jam.

Baca juga: Kenapa Pebalap MotoGP Menurunkan Kakinya Saat Akan Menikung?

Untuk itu, dibutuhkan ban dengan kompon dan konstruksi khusus. Banyak faktor yang dapat memengaruhi performa ban, termasuk tekanan udara.

Tekanan udara pada ban motor MotoGP sangat memengaruhi performa motorAFP Tekanan udara pada ban motor MotoGP sangat memengaruhi performa motor

Dikutip dari boxrepsol.com, ban pada motor MotoGP harus dijaga tekanannya sesuai dengan standar yang direkomendasikan oleh pabrikan. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan pebalap dan memberikan performa yang diharapkan.

Sekarang, di MotoGP juga sudah ditetapkan regulasi untuk mewajibkan motor memiliki sensor di tiap ban. Tujuannya untuk menjamin tekanan udara pada ban tetap terjaga sesuai dengan batas yang diizinkan.

Baca juga: Seberapa Penting Fungsi Sensor Temperatur Ban di Motor MotoGP?

Batas yang diizinkan normalnya adalah 2 bar (29 psi) untuk ban depan dan 1,8 bar (26,1 psi) untuk ban belakang.

Tekanan udara yang rendah dapat menghasilkan kontak yang lebih baik antara ban dengan aspal, tapi bisa mengganggu stabilitas motor.

Tekanan udara pada ban motor MotoGP sangat memengaruhi performa motorAFP Tekanan udara pada ban motor MotoGP sangat memengaruhi performa motor

Selain itu, temperatur pada ban juga bisa meningkat. Temperatur ban yang tinggi dapat membuat ban cepat terkikis.

Sementara tekanan udara pada ban yang tinggi, dapat mengurangi cengkraman ban dengan aspal.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden