Tekan Potensi Kecelakaan, Ini Blind Spot pada Truk

Senin, 24 Agustus 2020 | 20:31 WIB
Ilustrasi kecelakaan bus di jalan bebas hambatan. Sumber: Shutterstock

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat alias truk masih cukup tinggi di jalan tol. Penyebabnya beragam, mulai dari masalah ban, pengereman, hingga blind spot.

Pasalnya, semakin besar suatu kendaraan maka titik buta saat berkendaranya semakin luas. Apalagi jika kendaraan terkait membawa muatan besar. Sehingga tak jarang pengemudi truk yang tak melihat kendaraan lain di beberapa sudut tertentu.

"Sementara kendaraan pribadi yang umumnya berukuran lebih kecil memiliki kecenderungan untuk mengemudi dengan kecepatan cukup tinggi dan menyalip-nyalip. Maka, pengetahuan tentang blind spot di truk ini jadi penting," kata Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) kepada Kompas.com.

Baca juga: Ketahui Ini Bahaya Mengemudi Sambil Main Ponsel

Blind Spot pada truk hampir berada di seluruh bagiannya.Istimewa Blind Spot pada truk hampir berada di seluruh bagiannya.

Titik blind spot terbesar truk, kata Jusri, ada pada bagian belakang. Memang semua kendaraan punya titik blind spot tertinggi di belakang, tapi untuk truk lebih parah karena terhalang muatan dan tak bisa melihatnya lewat kaca spion seperti di mobil penumpang.

“Buat kendaraan seperti truk, selain karena pilar-pilar yang ada, blind spot disebabkan juga karena muatan kendaraan yang menutupi bidang pandang untuk sisi bagian belakang,” ujar Jusri.

Kedua, sisi blind spot yang lainnya ada di sisi kiri kendaraan dengan kondisi setir di sebelah kanan. Jadi ketika berada di posisi tersebut sebaiknya berhati-hati, karena pengemudi truk kemungkinan tak melihat keberadaan kita.

“Area selanjutnya ada di sisi kanan jika di Indonesia (setir kanan), sementara untuk di luar negeri adalah sebaliknya,” ucap Jusri.

Baca juga: Ini Efeknya jika Sering Merokok Dalam Kabin Mobil

Blind spot truk posisi setir kiri.youtube/Transport For NSW Blind spot truk posisi setir kiri.

Selanjutnya di area keempat ada di depan truk. Ini karena ketinggian truk yang membuat pengemudi tak bisa melihat objek di depan mereka.

“Pada bagian depan, minimal ada dua meter dari sisi depan truk baru pengemudi bisa melihat. Sementara jika kurang dari itu, akan menghawatirkan, bisa tertabrak atau terlindas,” tutur Jusri.

Jusri menambahkan, untuk mengetahui kita berada dalam posisi blind spot truk yaitu dari spion truk sendiri. Apakah kita bisa melihat wajah si pengemudi truk dari spion kanan atau kiri, jika tidak berarti mereka juga tak melihat kita.

"Paling aman memang bersabar kalau ingin mendahulukan truk. Sementara jika berada di jalanan yang menurun, sebisa mungkin ambil jarak yang cukup jauh atau berhenti di pinggir dahulu, biarkan truk-truk lewat," lanjutnya.

Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden