Ketahui Bahaya Berkendara Terlalu Lama di Belakang Truk dan Bus

Senin, 3 Agustus 2020 | 12:02 WIB
ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Kemacetan panjang terjadi saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan contraflow tersebut diberlakukan selama proses olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan raya pastinya akan bertemu dengan ragam kendaraan lainnya, seperti truk atau pun bus.

Terlebih, jika perjalanan itu merupakan jalur lintas wilayah yang tentunya banyak kendaraan besar berseliweran.

Dalam kondisi lalu lintas lancar mungkin tidak akan terlalu masalah, tetapi berbeda halnya jika lalu lintas padat sehingga kecepatan kendaraan sangat terbatas.

Mau tidak mau pengemudi kendaraan pribadi berada di belakang truk atau bus yang memiliki ukuran yang lebih besar.

Ketika hal ini terjadi, sebaiknya pengemudi tetap menjaga jarak aman dan tidak terlalu lama berada di belakangnya.

Baca juga: Polisi Bakal Tindak Tegas Pengemudi yang Akali Aturan Ganjil Genap

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, saat berada terlalu lama di belakang kendaraan besar bisa membuat pengemudi mengantuk.

Ilustrasi slipstream di belakang trukcnet.com Ilustrasi slipstream di belakang truk

Kondisi ini tentunya cukup berbahaya terlebih jika pengemudi hilang fokus dan situasi tiba-tiba berubah sehingga respons yang dilakukan terlambat.

“Berada di belakang kendaraan besar seperti truk atau pun bus membuat bosan karena kecepatannya rendah dan pandangannya ngeblock (blindspot), sehingga membuat mengantuk,” ujar Sony kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Guna mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Sony menyarankan, agar tetap menjaga jarak aman agar pandangan pengemudi lebih luas ke depan.

Baca juga: Ini Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap

“Semakin besar kendaraan di depan maka semakin jauh jarak jaraknya, lalu cari spot yang aman untuk mendahului. Jika lalu lintas sepi dan marka putus sebaiknya mendahului,” katanya.

Terpisah, Jusri Pulubuhu, Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, berkendara di belakang bus dan truk dapat membahayakan karena membuat blind spot alias titik buta lebih besar.

Blind spot trukdetikoto Blind spot truk

"Karena kita tidak tahu apa yang terjadi di depan mobil kita. Dia (sopir bus dan truk) sudah bisa memprediksi manuver apa yang diambil sedangkan kita di belakang seperti pakai kacamata gelap, hanya sisi samping bus saja yang kita lihat," ucap Jusri.

Jusri menambahkan, yang sering terjadi adalah ketika bus atau truk mengerem maka mobil atau motor malah menabrak ke depan. Ini terjadi karena pengemudi kurang reaktif sebab seperti melihat tembok.

Baca juga: Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

"Jadi kalau bus mengerem tiba-tiba kita tidak bisa berbuat banyak sebab fase analisa kita jadi sedikit atau waktu persepsi kita mempelajari sesuatu jadi sedikit," ujarnya.

Cara yang paling aman adalah dengan menjaga jarak cukup jauh agar pandangan lebih luas. Tetapi, konsekuensinya kecepatan kendaraan lebih lambat tapi hal ini lebih aman dari sisi safety driving.

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden