Sebelum Pasang Pelek Baru, Ketahui dulu Fungsi Adaptor dan Spacer

Senin, 3 Agustus 2020 | 11:02 WIB
response.jp Ilustrasi pilihan ban dan pelek aftermarket buat Suzuki Jimny generasi keempat.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pilihan pelek aftermarket memang banyak di pasaran. Modelnya yang menarik, bisa meningkatkan tampilan mobil. Namun ada saja kendala seperti jumlah baut, diameter pitch circle diameter (PCD) dan offset yang berbeda dengan bawaan standar.

Tentunya jika jumlah baut dan diameter PCD yang berbeda, pelek tidak bisa dipasang ke mobil. Begitu juga kalau sudah pas namun offset-nya berbeda, walaupun bisa terpasang, posisi roda malah jadi lebih ke dalam fender.

Untuk mengakali masalah di atas, bisa dengan membeli atau membuat adaptor dan spacer. Tire & Rim Consultant dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Bambang Widjanarko akan menjelaskan fungsinya.

Baca juga: Selain Jalan Protokol, 28 Gerbang Tol Ini Juga Berlakukan Ganjil Genap

Spacer (kiri) dan proses pembuatan adaptor (kanan) di Gelora Teknik Sarinande, Fatmawati, Jakarta Selatan.Donny Apriliananda Spacer (kiri) dan proses pembuatan adaptor (kanan) di Gelora Teknik Sarinande, Fatmawati, Jakarta Selatan.

“Adaptor digunakan ketika ingin mengganti pelek dengan jumlah baut dan PCD yang berbeda dari standarnya. Misal mobil aslinya pakai empat baut roda, tetapi ingin pelek dengan lima lubang baut, bisa pakai adaptor,” kata Bambang kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sedangkan spacer, memiliki fungsi sebagai pengganjal untuk menambah ketebalan offset pelek. Bambang menjelaskan, pelek dengan offset terlalu positif, pada mobil tertentu, roda akan bergesekan bagian kaki-kaki seperti tie rod ketika berbelok.

“Selain itu, mobil tidak bisa berbelok dengan leluasa, radius putarnya menjadi terbatas. Oleh karena itu, bisa diakali dengan memakai spacer,” ucap Bambang.

Baca juga: Bocor, Begini Paten Skutik Baru Honda

Pemilik toko ban dan pelek, Permaisuri Ban, Wibowo Santosa mengatakan, memasang spacer pada pelek aman untuk dilakukan, selama proses pembuatan spacernya baik dan bagus.

“Ukuran maksimal spacer yang digunakan yaitu 2 cm. Kemudian selama baut dan mur masih memadai puntirnya, aman untuk digunakan,” kata Wobowo kepada Kompas.com.

Bahan spacer biasa dibuat dari aluminium atau besi dan ketebalannya pun beragam, mulai dari 3 mm sampai 10 mm. Namun perlu diingat, tidak disarankan untuk menggunakan spacer secara menumpuk.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden