Cara Mudah Jaga Komponen Rem Mobil Tetap Awet

Senin, 3 Agustus 2020 | 10:42 WIB
STANLY RAVEL-KOMPAS.com Ilustrasi kampas rem mobil dan piringan cakram.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komponen rem adalah salah satu yang paling krusial pada setiap kendaraan, termasuk mobil. Komponen ini juga yang sering digunakan setiap kali berkendara.

Namun, meski sering digunakan, bukan berarti tidak ada cara untuk membuatnya tetap awet. Sehingga, pemilik kendaraan jadi bisa menunda pengeluaran buat penggantian partnya, dan mobil jadi nyaman juga dikendarai.

Baca juga: Catat, Begini Jurus Jitu Periksa Kondisi Rem Mobil Bekas

Nurrahman Adi Saputra, Kepala Bengkel Auto2000 Lampung Raden Intan, mengatakan, setidaknya ada beberapa hal sederhanya yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan.

Ilustrasi cara mendeteksi kanvas rem mobil.Aditya Maulana, Otomania Ilustrasi cara mendeteksi kanvas rem mobil.

"Pertama, usahakan untuk tidak melewati genangan air atau lumpur, supaya mencegah kotor dan lengket pada komponen rem," ujar Nurrahman, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Nurrahman menambahkan, kedua, gunakan suku cadang asli karena spesifikasi sesuai. Sehingga, tidak mengakibatkan bunyi ataupun disc brake terkikis.

"Ketiga, jangan sering menekan pedal rem bersamaan dengan gas sekaligus, di mana ini biasanya terjadi pada mobil bertransmisi otomatis," kata Nurrahman.

Baca juga: Ini Penyebab Rem Mobil Bunyi Berdecit

Sslanjutnya, yang keempat, pastikan kualitas dan kuantitas minyak rem. Tujuannya, agar efektifitas dan efisiensi pengereman baik, dan dengan spesifikasi yang sesuai.

Umumnya, kampas rem untuk matil perlu diganti tiap 20.000 km atau satu tahun. Sedangkan untuk mobil manual, pergantiannya bisa tiap 40.000 km atau dua tahun.

“Namun, itu tak bisa jadi patokan, masih tergantung dari pemakaiannya sendiri,” ujar Nurrahman.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden