Mengenal Fitur Penunjang Kenyamanan Kaki pada Bus AKAP

Senin, 3 Agustus 2020 | 10:23 WIB
KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN Jok di ruangan VIP bus trans Jawa yang dioperasikan oleh PO Putera Mulya Sejahtera, dilengkapi dengan leg rest dan LCD.

JAKARTA, KOMPAS.com – Memiliki perjalanan yang cukup panjang, bus antar kota antar provinsi (AKAP) harus memiliki kursi yang nyaman. Salah satu penunjang kenyamanan di kursi bus khusus untuk kaki penumpang, ada dua fitur, yaitu leg rest dan foot rest.

Kursi yang memiliki sandaran kaki biasa ditemui pada kelas VIP atau bisnis sampai eksekutif. Posisi leg rest dan foot rest berada di bawah kursi. Leg rest biasanya menyatu dengan kursi, sedangkan foot rest ada di lantai atau di bagian belakang kursi.

Fungsi dari dua fitur ini adalah sebagai penopang kaki. Jadi ketika perjalanan jauh, kaki ditopang dengan baik sehingga tidak mudah pegal.

Baca juga: Ini Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap

Leg rest dan foot restdiana-transportasi Leg rest dan foot rest

Anggota Forum Bismania Indonesia, Dimas Raditya mengatakan, legrest bisa diatur tingkat sudutnya, sehingga penumpang memiliki posisi duduk yang nyaman sesuai keinginannya.

“Untuk posisi tuas yang mengatur naik turun, ada di balik legrest itu sendiri, bisa di kanan atau kiri,” kata Dimas kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Baca juga: Honda Kembangkan Motor V4 Baru buat Kalahkan RC213V-S

Kemudian untuk model leg rest, ada banyak macamnya, tergantung dari model kursinya. Ada yang sekadar menopang kaki, lebar dan empuk maupun kursi dengan pengaturan elektris, bahkan ada perusahaan otobus (PO) yang memiliki leg rest ganda.

“Ada leg rest spesial milik PO Mulyo Indah, memiliki model ganda. PO ini memakai kursi buatan Rimba Kencana tipe lama dan sudah discontinue, jadi sudah tidak dibuat lagi,” ucap Dimas.

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden