Waktu yang Tepat Mengisi Daya Baterai Sepeda Motor Listrik

Rabu, 29 Juli 2020 | 19:21 WIB
KOMPAS.com/Gilang Komparasi motor listrik Viar Q1, ECGO-2, Elvindo Rama

JAKARTA, KOMPAS.com - Sama seperti baterai perangkat elektronik yang lain, baterai motor listrik akan habis jika dipakai. Tapi jika ingin mengisi ulang, disarankan jangan sampai baterai habis total baru diisi daya.

Andri Fauzi, Teknisi Electric Vehicle Indonesia (Elvindo), mengatakan, pemilik sebaiknya sudah cas baterai sebelum benar-benar habis dan motor mogok, atau ketika indikator berwarna merah.

Baca juga: ABC Produksi Baterai Lithium Ion buat Kendaraan Listrik Akhir Tahun Ini

"Karena kalau sampai habis total bisa drop, jadi mengisi ulangnya cukup lama ketimbang masih ada sedikit kemudian diisi ulang," kata Andri kepada Kompas.com, belum lama ini

Bagasi Elvindo Rama KOMPAS.com/Gilang Bagasi Elvindo Rama

Andri menampik anggapan jika sering diisi dari nol bisa membuat baterai cepat rusak. Tapi juga mengiyakan bahwa mengisi daya sebelum bebar-benar habis bisa membuat masa hidup baterai lebih lama.

Baca juga: Kemenperin Pacu Investasi Pengembangan Baterai Kendaraan Listrik

"Tidak juga (kalau dari nol) Karena sekarang kan baterai sudah canggih. Hanya jadi lama saja ngangkatnya (mengisinya). Tapi kondisi baterainya tetap sama saja," katanya.

Andri memberi contoh, untuk Elvindo Rama, perlu waktu enam jam untuk mengisi ulang baterai dari kosong. Tapi jika tersisa sedikit hanya butuh waktu dua sampai tiga jam mengisi ulang.

Penulis : Gilang Satria
Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden