PPDB Depok 2020 Tingkat SMP Akan Dibuka, Ini Ketentuannya

Jumat, 12 Juni 2020 | 11:39 WIB
Dok. PPDB Kota Depok Informasi PPDB Kota Depok untuk memberikan kesempatan pendidikan seluas-luasnya bagi calon siswa.

DEPOK, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2020 untuk tingkat SMP akan dibuka pada akhir Juni dan awal Juli mendatang, tergantung jalur yang dipilih calon siswa-siswi.

Seperti tahun lalu, PPDB Kota Depok 2020 juga akan dilangsungkan secara daring (dalam jaraingan) atau online.

Lantas, apa saja ketentuan-ketentuan PPDB Kota Depok 2020?

Baca juga: Simak Tahapan PPDB Depok 2020 Tingkat SMP

Berikut rangkuman Kompas.com, berdasarkan dokumen matriks PPDB Kota Depok 2020 yang dilampirkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin pada Kamis (11/6/2020):

Persyaratan berkas secara umum

  1. Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
  2. Fotokopi Kartu Keluarga atau surat asli keterangan domisili (sebelum 13 Juli 2019)
  3. Scan kartu tidak mampu (Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Surat keterangan psikolog (jalur inklusi)
  5. Sertifikat kejuaraan (jalur prestasi)
  6. Surat keterangan pindah tugas (jalur afirmasi)
  7. NUPTK orangtua guru (jalur anak guru)


Jalur zonasi

  • Daftar lewat laman pendaftaran http://depok.siap-ppdb.com
  • Usia maksimal 15 tahun

Jalur afirmasi

  • diperuntukkan untuk kalangan tidak mampu; jalur inklusi; dan luar zonasi


Jalur prestasi

  • Jalur prestasi akademik dibuktikan dengan nilai rata-rata minimal 8,5 setiap semester
  • Jalur prestasi lomba akademik dan nonakademik dibuktikan dengan sertifikat juara lomba minimal tingkat kecamatan
  • Uji kompetensi prestasi

 Jalur mutasi dan anak guru

  • Melampirkan Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum 13 Juli 2019
  • Khusus untuk guru dengan NUPTK, surat keterangan sekolah tempat orangtua mengajar
  • Fotokopi SK terakhir sebagai guru

Apabila memerlukan keterangan lebih detail mengenai PPDB Kota Depok 2020, pembaca dapat mengakses laman bit.ly/PPDBDepok2020 maupun laman resmi Dinas Pendidikan Kota Depok pada alamat http://disdik.depok.go.id

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden