Baru Diterbitkan Perppu Pilkada Digugat ke MK, Ini Alasan Pemohon

Jumat, 12 Juni 2020 | 11:33 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat merupakan Lembaga Kemasyarakatan bernama Paguyuban Warga Solo Peduli (PWSPP).

Berdasarkan dokumen permohonan gugatan yang dilihat Kompas.com di laman resmi MK, Jumat (12/6/2020), penggugat mempersoalakan Pasal 201A Ayat (1) dan (2) Perppu tersebut.

Pasal itu menyebutkan bahwa pemungutan suara pilkada ditunda hingga Desember 2020. Penundaan tersebut dilakukan akibat terjadinya bencana nonalam.

Baca juga: Perppu Pilkada Terbit, KPU Sebut Punya Cukup Waktu Menindaklanjuti

Menurut pemohon, bunyi pasal itu tidak sesuai dengan kondisi Indonesia yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Menggelar pilkada di tengah kondisi wabah justru berpotensi semakin menyebarkan virus. Sebab, banyak tahapan pilkada yang mengharuskan berkumpulnya massa yang mau tidak mau melanggar anjuran physical distancing

"Bahwa akibat dari pilkada yang akan tetap dilaksanakan pada Desember 2020 dan tahapan pilkada yang akan dimulai Juni 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang akan berpotensi meningkatkan risiko menyebarnya virus corona di berbagai daerah di Indonesia," bunyi petikan permohonan.

Alih-alih menggelar pilkada di tengah wabah, pemohon menilai bahwa seharusnya pemerintah fokus memikirkan rakyat yang saat ini membutuhkan bantuan.

Baca juga: Lanjutan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Negara Sanggup Penuhi Tambahan Anggaran?

Apalagi, di tengah ekonomi yang sulit ini, pilkada menelan anggaran negara yang tidak sedikit. Anggaran tersebut bahkan membengkak akibat dilaksanakan di situasi pandemi.

"Negara kita saat ini lebih membutuhkan anggaran untuk menanggulangi wabah Covid-19 dan recovery ekonomi," bunyi petikan permohonan lagi.

Selain itu, pemohon juga menilai bahwa perppu tersebut bertolak dengan Undang Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 22 Ayat (1).

Pasal itu berbunyi, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang".

Baca juga: Perludem: Jokowi Luput Mengatur soal Anggaran di Perppu Pilkada

Editor : Bayu Galih
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden