Pemerintah Diminta Ambil Langkah Nyata Terkait Aneksasi Tepi Barat Palestina oleh Israel

Jumat, 12 Juni 2020 | 11:31 WIB
AFP/MOHAMMED ABED Seniman mural Palestina membuat pesan melawan virus corona di Rafah, Selatan Jalur Gaza, 29 Maret 2020. Pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona menjadi insipirasi seniman grafiti untuk memberikan peringatan dan motivasi bagi warga dalam menghadapi virus tersebut.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Delegasi Parlemen Indonesia Untuk Palestina DPR RI Syahrul Aidi Maazat meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas atas upaya aneksasi atau pengambilan paksa wilayah Tepi Barat (Yudea) Palestina oleh Israel.

"Presiden Indonesia harus lebih tegas bersikap dan tidak hanya mengirimkan surat-surat formalitas yang sudah dilakukan sebelumnya," kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Menurut Syahrul, seharusnya ada tindakan nyata dari Indonesia terkait upaya aneksasi tersebut. Mengingat Indonesia termasuk negara dengan penduduk mayoritas muslim terbanyak.

Baca juga: Delegasi Parlemen Indonesia Kecam Keras Upaya Aneksasi Tepi Barat oleh Israel

Ia menambahkan, aneksasi ini bisa menjadi momen Jokowi ambil bagian dalam upaya perdamaian dunia.

"Indonesia mempunyai hutang masa lalu kepada Palestina sebagai negara yang mengakui kedaulatan RI. Sudah seharusnya kita membalas lebih daripada itu," ujarnya.

"Dengan salah satu negara mayoritas muslim terbanyak di dunia, Indonesia mempunyai seruan strategis untuk mengupayakan perdamaian Israel dan Palestina," sambung dia.

Ia menambahkan, aneksasi ini bisa menjadi momen Jokowi bertindak nyata dalam upaya perdamaian dunia.

Baca juga: Menlu Retno Surati 30 Negara Terkait Penolakan Aneksasi Israel di Tepi Barat

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi telah mengirim surat kepada 30 negara sahabat untuk menolak rencana aneksasi atau pengambilan paksa wilayah Yudea oleh Israel.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah melalui telekonferensi, Rabu (10/6/2020).

"Ibu Menteri Luar negeri telah mengirimkan surat kepada 30 negara sahabat untuk menarik perhatian negara tersebut," kata Faizasyah.

Selain menyurati sejumlah negara sahabat, Menlu Retno Marsudi juga berkomunikasi dengan anggota Organisation of Islamic Cooperation (OIC) terkait rencana aneksasi tersebut.

Baca juga: Komisi I DPR: Aneksasi Israel Atas Sebagian Tepi Barat Palestina Injak-injak Nilai Kemanusiaan

Faizasyah juga menegaskan Indonesia telah mengecam keras rencana aneksasi Tepi Barat oleh Israel.

Menurut Faizasyah, rencana tersebut ilegal, betentangan dengam resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan hukum internasional.

"Indonesia dalam beberapa kesempatan sudah ditegasi oleh Menteri Luar Negeri mengecam keras dan menolak rencana aksi rencana aneksasi di Tepi Barat oleh Israel," ungkap dia.

"Rencana tersebut juga mengancam stabilitas dan keamanan kawasan serta semakin menjauhkan penyelesaian konflik berdasarkan solusi dua negara," ucap dia.

Penulis : Sania Mashabi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden