Pemkot Madiun Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Rapid Test Massal

Jumat, 12 Juni 2020 | 11:27 WIB
DOK. Humas Pemerintah Kota Madiun Wali Kota Madiun Maidi.

KOMPAS.com – Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk rapid test massal menjelang new normal.

Adapun pihak yang sudah menjalani rapid test adalah para pegawai kantor pelayanan, anggota DPRD Kota Madiun, serta seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Kota Madiun.

Pemeriksaan kepada anggota DPRD Madiun dan 131 kepala sekolah itu menunjukkan hasil nonreaktif.

Nantinya menjelang pembukaan sekolah, sekitar 3.000 guru SD dan SMP Kota Madiun juga akan menjalani rapid test.

Baca juga: Sambut PPDB, Kepsek dan Guru di Madiun Jalani Rapid Test

“Kalau sudah ada keputusan dari pemerintah pusat, maka dua minggu sebelum masuk sekolah semua guru harus di-rapid test. Kami sudah siapkan dua puskesmas untuk menanganinya,” kata Maidi, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Maidi, hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga pendidik di Kota Pendekar bebas Covid-19.

“Sebelum masuk dan mengajar, semua guru harus sehat dan dipastikan bebas dari Covid-19. Kalau guru belum rapid, tidak boleh mengajar dan masuk sekolah,” kata Maidi.

Di sisi lain, Pemkot Madiun juga sudah menyiapkan sarana dan prasarana sekolah era new normal, dengan menyediakan tempat cuci tangan dan menyemprotkan disinfektan.

Baca juga: Lakukan Rapid Test Guru dan Kepsek, Wali Kota Madiun Tak Persoalkan Jumlah Anggaran yang Dikeluarkan

Maidi pun berharap, Kota Madiun yang saat ini termasuk dalam zona kuning tidak mengalami kenaikan jumlah pasien positif Covid-19.

“Siapa pun yang ada di Kota Madiun harus disiplin dan menaati protokol kesehatan,” kata Maidi. (ADV)

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden