Ketika Kursi DPR untuk Mulan Jameela Direbut dari 2 Koleganya di Gerindra...

Senin, 23 September 2019 | 07:05 WIB
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Mulan Jameela menggunakan hak pilihnya di TPS 49, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebriti Mulan Jameela yang juga istri musisi senior Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Mulan yang berlaga di Daerah Pemilihan Jawa Barat XI pada Pemilu 2019 ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi sesama kader Partai Gerindra, yang sebetulnya memegang tiket lolos ke Senayan.

"Salah satu yang menjadi calon terpilih dalam perubahan keputusan tersebut adalah Mulan Jameela. KPU juga telah mengklarifikasi kepada Partai Gerindra terkait surat keputusan pemberhentian Ervin Luthfi yang digantikan Mulan Jameela," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting, Sabtu (21/9/2019).

Baca juga: Mulan Jameela Anggota DPR, Ini Komentar Fahrul Rozi, Caleg yang Digantikan

Namun, hal ini mendapat tentangan dari sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis, Pemuda, dan Masyarakat Garut.

Mereka memprotes karena jagoan mereka, putra daerah Garut, Ervin Lutfi, dicoret KPU.

Memang, Mulan Jameela masuk ke DPR karena menggantikan Ervin Lutfi dan Fahrul Rozi.

Pencoretan nama itu karena adanya pemberhentian Ervin Lutfi dan Fahrul Rozi sebagai kader oleh DPP Gerindra.

"Saya selaku masyarakat Garut kecewa, KPU tidak konsisten," kata Koordinator Solidaritas Aktivis, Pemuda dan Masyarakat Garut, Heri Rustiana kepada wartawan di Garut, Minggu (22/9/2019), dikutip dari Antara.

Baca juga: Mulan Jameela ke DPR, Empat Kader Gugat DPP Gerindra

"Kita merasa prihatin ada kabar beliau (Ervin Lutfi) itu digeser dari posisi sebagai anggota DPR yang akan dilantik 1 Oktober mendatang," katanya.

Terpisah, Fahrul Rozi mengaku tidak tahu posisinya digantikan oleh Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih.

Fahrul ternyata juga dipecat Gerindra sehingga digantikan oleh Mulan yang merupakan peraih suara terbanyak di bawah Fahrul. Fahrul juga tidak mengetahui alasan dia dipecat Gerindra.

"Saya juga baru tahu dari media (soal pemecatan dirinya)," kata Fahrul yang saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).

Baca juga: Mulan Jameela, Mantan Teman Duet Maia Estianty hingga Jadi Anggota DPR

Untuk itu, Fahrul akan langsung ke Jakarta mendatangi DPP Gerindra untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian dia sebagai kader partai.

Minta kejelasan

Menurut Heri, kebijakan DPP Gerindra tidak seharusnya dilakukan apalagi tanpa sebab kesalahan atau pelanggaran yang mengharuskan Ervin Lutfi digeser sebagai caleg terpilih.

Sosok Ervin, kata dia, merupakan tokoh pemuda, pengusaha dan aktivis dari Garut yang mampu meraih suara terbanyak dalam pemilihan legislatif pada 17 April 2019.

"Kami kawan-kawan menilai bahwa Kang Ervin sosok muda yang potensial yang akan menjadi kepanjangan lidah masyarakat Garut di DPR," katanya.

Baca juga: Fahrul Rozi Tak Tahu Digantikan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR

Namun, adanya keputusan sepihak itu, kata Heri, masyarakat Garut yang memiliki solidaritas tinggi akan melakukan perlawanan untuk mempertanyakan keputusan pencoretan itu.

Ia menyampaikan, langkah yang segera dilakukan, yakni meminta penjelasan dari KPU Kabupaten Garut, KPU Provinsi Jabar dan KPU terkait aturan dan hasil putusan rekapitulasi suara caleg, termasuk meminta penjelasan dari DPP Gerindra.

Baca juga: 4 Fakta Mulan Jameela Akhirnya Jadi Anggota DPR RI, Bicara Doa di Medsos hingga Penjelasan KPU

Menurut dia, pencoretan nama itu telah melanggar aturan dan etika dalam berdemokrasi serta adanya konspirasi antara KPU dan DPP Gerindra untuk meloloskan nama lain menjadi anggota DPR.

"Ini tidak adil, KPU juga melakukan pelanggaran atas etika demokrasi, dan akan menjadi penilaian buruk bagaimana KPU bisa ditekan, dipelintir, dan dimainkan," katanya.

Berdasarkan surat DPP Gerindra

Evi menjelaskan, KPU sebelumnya mendapatkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Menanti Kiprah Krisdayanti, Mulan Jameela, dan Kawan-kawan di Senayan...

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang datang ke Kota Medan dalam rangka meninjau proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, Jumat (26/4/2019)KOMPAS.com / MEI LEANDHA Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang datang ke Kota Medan dalam rangka meninjau proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, Jumat (26/4/2019)

"KPU juga menerima tiga surat dari Partai Gerindra dan SK pemberhentian untuk lima caleg terpilih dan digantikan oleh empat dari daftar caleg yang mempunyai surat terbanyak berikutnya, salah satunya adalah Mulan Jameela," kata Evi.

Untuk diketahui, Ervin dan Fahrul adalah dua caleg Partai Gerindra yang memperoleh suara terbanyak urutan ketiga dan keempat untuk Gerindra du Dapil XI Jawa Barat.

Baca juga: Mulan Jameela dan 13 Artis Jadi Anggota DPR, Bagaimana Kinerja Artis di Senayan Selama Ini?

Akibat keduanya diberhentikan dari partai, Mulan yang akhirnya merebut tiket untuk lolos ke Senayan.

Jalan Panjang Mulan

Penetapan Mulan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 tak lepas dari upaya hukum yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mulan bersama sejumlah caleg Gerindra lain menggugat Partai Gerindra.

Mereka meminta majelis hakim menyatakan agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan, Pintu Masuk ke DPR?

Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menyebut, para caleg tersebut pernah melayangkan tuntutan serupa terhadap Majelis Kehormatan Gerindra.

Namun, saat itu Majelis Kehormatan Gerindra menolak tuntutan tersebut karena menilai penetapan caleg merupakan wewenang Dewan Pembina Gerindra, bukan Majelis Kehormatan Gerindra.

Penyanyi Mulan Jameela berbicara tentang doa di Instagram.Instagram/Mulan Jameela Penyanyi Mulan Jameela berbicara tentang doa di Instagram.

"Kami tidak memiliki kewenangan karena itu adalah hak prerogatif ketua dewan pembina. Tidak pas jika yang menentukan adalah mahkamah kehormatan. Maka, silakan mereka ke pengadilan supaya ada jawaban," kata Habiburokhman.

Baca juga: Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Gantikan 2 Koleganya

Setelah melalui sejumlah persidangan di PN Jakarta Selatan, majelis hakim akhirnya mengabulkan seluruh permohonan Mulam dan kawan-kawan.

Ketika itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku akan mempertimbangkan putusan PN Jakarta Selatan tersebut.

"Belum tahu, kami masih lihat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum, lalu berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco.

Baca juga: Fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra

Namun, seiring waktu berjalan, Gerindra akhirnya memutuskan memberhentikan dua calegnya dan menjadikan Mulan sebagai salah satu caleg terpilih dari partai tersebut.

Tanggapan Mulan Jameela

Mulan Jameela belum memberikan tanggapan resmi atas terpilihnya ia sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Namun, pada Sabtu (21/9/2019), Mulan berbicara tentang doa yang dikabulkan lewat Insta Stroy akun Instagram-nya, @mulanjameela1, yang dikutip Kompas.com.

"Pasti manusia akan kesal. Beda dengan saat bergantung kepada Allah. Semakin kita merengek minta sama Allah dan Allah suka dengan itu. Tapi, tetap janganlah berharap langsung dikabulkan. Terus berdoalah sama Allah," kata Mulan.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Berbicara Doa yang Dikabulkan

Dalam Insta Story lainnya, Mulan juga menerangkan hal-hal lainnya, antara lain tentang sering mendoakan orang lain dan mendoakan kesembuhan orang yang sedang sakit.

Sementara itu, asisten Mulan, Mira, belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penetapan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

"Hemmm... No comment. Itu dulu pesannya (dari Mulan). Nanti, ya," kata Mira saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan artis Mulan Jameela sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Keputusan ini diambil pasca-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela. Mulan Jameela yang maju di Dapil Jabar XI pada Pemilu 2019 lalu gagal maju ke Senayan karena suaranya kalah dengan rekan Gerindra lainnya. Namun Mulan dan beberapa caleg Gerindra lainnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatanya para caleg Gerindra menggugat agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif karena suara pemilih partai lebih besar dari pemilih caleg langsung. Partai Gerindra melalui Wasekjen Andre Rosiade menyatakan Partai Gerindra hanya melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Dengan demikian Gerindra taat terhadap hukum kemudian mengirim surat ke KPU untuk meminta KPU menetapkan Mulan Jameela dan beberapa kader lainnya sebagai anggota DPR terpilih. #MulanJameela #AnggotaDPR #Gerindra



Penulis : Ardito Ramadhan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden