5 Fakta Orangtua Paksa Anak Mengemis, Dipukul dan Dirantai hingga Digunakan untuk Sabu dan Judi

Minggu, 22 September 2019 | 08:54 WIB
KOMPAS. com/MASRIADI Polisi memperlihatkan orang tua uang menyiksa dan menyuruh anaknya mengemis di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (20/9/2019)



LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kasus penangakapan orang tua yang menyuruh anaknya mengemis menghebohkan masyarakat Aceh. Cerita itu dibagikan ke berbagai laman media sosial.

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh seorang bintara pembina desa (Babinsa) Serda Maulana.

Dia pula, bersama aparat desa, membawa MI (35) dan UG (35), orangtua MS ke Mapolres Lhokseumawe, 19 September 2019.

“Korban MS, dipaksa mengemis, dan uangnya dipakai kedua orang tuanya untuk mengisap sabu-sabu. Cerita ini diakui oleh, MI dan UG,” kata Serda Maulana, Jumat (20/9/2019).

Menurut keterangan kedua pelaku saat ditangkap, uang hasil mengemis anaknya MS, digunakan untuk beli sabu-sabu dan sisanya digunakan untuk belanja.

MI, sambung Maulana selama ini tidak bekerja. Semata-mata mengandalkan hasil mengemis anak tirinya itu.

Jika tidak membawa uang, maka MS disiksa, dipukul bagian kepala, diikat ke kayu jendela, dan diikat dengan rantai besi. Dalam sehari MS bisa membawa uang Rp 200.000-Rp 300.000.


1. Disuruh mengemis 2 tahun

Hasil penyidikan Polres Lhokseumawe menyebutkan, kedua tersangka itu itu memaksa anaknya mengemis sejak MS berusia enam tahun.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, kasus eksploitasi anak ini selama dua tahun, sejak anak tersebut berusia enam tahun. Awalnya anak itu tidak mau, namun dipukuli sehingga terpaksa mengemis.

“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil menemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,”kata Indra.

Baca juga: Dua Tahun Dipaksa Mengemis, Bocah 9 Tahun Dirantai Orangtua Jika Tak Bawa Rp 100 Ribu



2. Dipukul dan diikat rantai besi

Jika tidak membawa uang, maka MS akan dipukuli oleh kedua orangtuanya. Bahkan, pernah dipukul pakai palu di bagian kepala.

Selain itu, diikat pakai rantai besi. Bahkan, MS pernah diikat di kayu jendela.

Penyiksaan itu dilakukan semata-mata karena MS tak bisa membawa uang pulang minimal Rp 100.000 per hari.

“Kalau tak bawa uang Rp 100.000, langsung anak itu dipukul,” kata AKP Indra.

Baca juga: Kisah di Balik Bocah 9 Tahun Mengemis di Aceh, Disiksa Orangtua Jika Pulang Tak Bawa Uang


3. Uang mengemis beli sabu dan main judi

UG, ibu dari MS menggunakan hasil mengemis anaknya untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Sedangkan ayah tirinya, MI, menggunakan uang itu untuk main judi. Sisa dari pembelian sabu dan main judi baru dibelikan makanan dan kebutuhan dapur.

Sehingga, MS dipaksa bekerja keras untuk menghasilkan uang lebih banyak dengan cara mengemis di sejumlah kafe dan toko Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Orangtua Tak Mau Akui Telah Paksa Anaknya Mengemis untuk Beli Sabu



4. Diawasi Dinas Sosial

Kepala Dinas Sosial Lhokseumawe, Ridwan Jalil, menyatakan MS dititip di rumah keluarganya dari pihak ibu. Hal itu dilakukan setelah pembicaraan intensif dengan pihak keluarga.

“MS dan adiknya perempuan sekitar 3 tahun usianya dititip sama saudara ibunya. Namun di bawah pengawasan dinas sosial,” katanya.
Baca juga: Anak yang Dipaksa Mengemis oleh Orangtua Kini Ditangani Dinas Sosial

5. MS pindah sekolah

MS juga pindah sekolah dari salah satu sekolah dasar di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ke sekolah dasar lainnya di kecamatan yang sama.

Pemindahan itu dilakukan agar MS tidak malu dengan teman-temanya dan menghadirkan suasana baru dalam proses belajar mengajar.

Kini orangtua MS ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya membantah melakukan penyiksaan dan memaksa anaknya mengemis.

Baca juga: Ibu yang Suruh Anaknya Mengemis di Aceh Ludahi Wartawan Saat Ditanya soal Perbuatannya

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden